27 C
Semarang
Kamis, 22 Januari 2026

Mengaku Baru Sepekan jadi Pengedar, Polisi Tahan Seorang Pria dan Sita 2.88 Kg Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Dony Kurniawan (44), diamankan Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Pria bertato di kedua tanganya ini berprofesi sebagai wiraswasta. Ia, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Bima Pendrikan Lor Semarang Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati barang bukti sabu 2,88 kilogram yang disembunyikan pelaku di dalam lemari.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari pengakuan pelaku, bahwa barang (sabu) yang ia edarkan tersebut, di dapat dari temanya yang baru dikenal selama sepekan,” terangnya, dalam giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

Baca juga:  Tersangka Percobaan Pencurian Rumdin Aslog Kodam IV Diponegoro, Di Ringkus Polisi

Dijelaskan, dari hasil pendalaman pemeriksaan, bahwa pelaku diketahui ternyata menyimpan sabu seberat 5 kilogram.

“Dalam waktu satu pekan, sebagian sabu sudah dijual dan di pakai pelaku, dan tersisa 2,88 kilogram,” tandasnya.

Lanjutnya, bahwa 5 kilogram sabu tersebut, diperoleh dari seseorang berinisial (D) yang kini masih buron berstatus DPO Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

“Pelaku mengedarkan (menjual) barang haram tersebut dengan cara di dipecah-pecah menjadi paket kecil,” imbuhnya.

Dari pengakuanya, pelaku mendapat upah sebesar Rp38 juta untuk mengedarkan sabu yang berasal Jakarta tersebut di wilayah Kota Semarang.

“Pelaku mengaku dibayar Rp38 juta dari pemasok sabu berinisial (D) yang kami duga sebagai bandar besar,” pungkas AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Baca juga:  Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Terkait keberadaan (D), hingga kini polisi masih melakukan pengejaran dan pendalaman pengembangan kasus narkoba yang terbilang besar di Kota Semarang ini.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...