31.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Sidang Banding di Tolak, Polisi Penembak Gamma Resmi di Pecat 

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG  – Zainal Petir pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak.

Ditegaskan Zainal, tidak saja dirinya, keluarga korban juga merasa lega dan plong, polisi penembak anaknya (Gamma) dipecat.

“Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat,” tegasnya, usai mengikuti sidang KKEP di Polda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (14/8/2025).

Dijelaskan, terkait banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa Robig sudah dipecat.

“Ya, ditolaknya banding, adalah sebuah keputasan berkekuatan hukum, pelaku (Robig) telah dipecat,” tandasnya.

Baca juga:  Sidang Perdana Digelar, Ferdy Sambo Kenakan Batik Cokelat, Ferdy Sambo Berulang Kali Hela Nafas

Dalam sidang banding tersebut, dipimpin oleh Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) dan di saksikan oleh Kabidkum Kombes Rio Tangkari, anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Zainal menambahkan, PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

“Dalam sidang etik itu, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal,” imbuhnya.

Menurutnya, PTDH tersebut, merupakan sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri.

Baca juga:  Polres Karanganyar Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Ditempat yang sama, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, bahwa sidang banding sifatnya tertutup dan hasilnya yang bersangkutan di tolak.

“Banding telah ditolak dan untuk proses pemecetan, selanjutnya menunggu Skep penetapan PTDH dari Kapolda Jateng,” tuturnya. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya