JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sedang mengusut dugaan proyek fiktif pembangunan saluran irigasi di Desa Tegalsari, Kecamatan Weru. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai proyek senilai Rp 63 juta pada tahun 2022 ini tidak pernah ada fisiknya.
Menurut informasi yang dihimpun, meski ada laporan pertanggungjawaban (SPj) proyek yang sudah rampung, kenyataan di lapangan berkata lain. Di lokasi yang seharusnya berdiri saluran irigasi, yang terlihat hanyalah hamparan sawah.
Surono, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tegalsari, mengaku terkejut ketika dipanggil oleh penyidik Kejari Sukoharjo. Ia membantah keras pernah mengetahui atau menandatangani SPj proyek tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai proyek itu. Tanda tangan yang ada dalam SPj bisa dipastikan dipalsukan,” tegas Surono, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun, dikonfirmasi Selasa (19/08).
Ia menambahkan bahwa seharusnya setiap proyek di desa selalu diketahui dan ditandatangani olehnya.
Kecurigaan ini diperkuat oleh pengakuan Sumadi, Ketua Gapoktan Sari Makmur Desa Tegalsari. Ia mengaku pernah ditemui oleh penyidik Kejari di sawah dan menyatakan tidak pernah melihat adanya pengerjaan saluran irigasi di lokasi tersebut.
“Setiap hari saya di sawah, dan selama ini saya jawab tidak pernah melihat ada proyek pengerjaan saluran irigasi. Apalagi proyek itu katanya dikerjakan tahun 2022,” ujar Sumadi.
Sumadi mengungkapkan rasa sedihnya saat mengetahui anggaran untuk saluran irigasi tidak dilaksanakan. Padahal, keberadaan saluran tersebut sangat dibutuhkan para petani untuk mengatasi kesulitan air. Selama ini, mereka harus mengandalkan sumur bor atau menyedot air dari sungai menggunakan diesel.
“Saluran ini memang dibutuhkan sekali oleh petani. Jadi sedih rasanya saat mendengar ada anggaran untuk pembuatan saluran tetapi tidak dilaksanakan,” keluhnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti. (dea/rit)