28.2 C
Semarang
Kamis, 21 Agustus 2025

Polda Ringkus Komplotan Gendam Rp 2 Milyar

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tiga pelaku tindak pidana penipuan (gendam), di ringkus Ditreskrimum Polda Jateng. Komplotan tersebut, ditangkap dirumah masing-masing di wilayah Jawa Timur, pada Senin (4/8/2025.

Dalam aksi gendamnya, Ketiga pelaku masing-masing berinisial YY (62) dan TS (52) warga Semarang, HH (55) warga Jatim. Mereka telah meraup keuntungan mencapai Rp. 2 Miliar.

Sementara dua orang lainnya, yakni S dan L masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha asal Kudus bernama Sarjono, yang mengaku mengalami kerugian hingga dua miliar rupiah.

“Ketiga pelaku berpura-pura akan membeli gudang milik korban. Dengan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan, korban dijebak dalam pertemuan di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang,” ungkapnya dalam rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  LPSK Sebut Istri Sambo Kurang Kooperatif

Dijelaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku membutuhkan dana talangan untuk melengkapi transaksi.

“Korban terpedaya dan terbuai, kemudian menyerahkan uang tunai miliaran rupiah. Namun setelah uang diserahkan, para pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi,” terangnya.

Dalam aksinya
komplotan gendam tersebut sering melakukqn di wilayah Jakarta sejak tahun 2020.

“Cara mereka mencari mangsa (korban), yakni dengan cara mencari di sosial media ataupun di papan iklan bangunan yang akan dijual,” imbuhnya.

Lanjut Dirreskrimum, aksi komplotan tersebut, dilakukan sejak 2020 wilayah Jakarta.

“Kalau di Semarang baru sekali ini dan berhasil kami tangkap,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya