27 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

Pelaku Tawuran Hilangkan Nyawa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Polres Karanganyar menetapkan dua pelaku tawuran di Bolon Colomadu hingga akibatkan hilangnya nyawa dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Pelaku merupakan residivis yang juga pernah terjerat pasal 170 KUHP di Polresta Surakarta.

Kabag SDM Polres Karanganyar, Kompol Hasti Marhadjanti menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) le 2 dan 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP. Barang siapa melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka berat dan jika mengakibatkan matinya orang. Dihukum penjara selama-lamanya 20 tahun. Dan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum selama-selamanya 15 tahun.

ā€˜ā€™Itu terjadi di malam 17 Agustus, malam kemerdekaan ada yang direnggut kemerdekaannya. Kejadian jam 24.00 di sebuah cafĆ© di Kartasura. Setelah senggolan sambal mabuk, mereka cekcok. Namun karena di dalam cafĆ© mereka disuruh ke luar. Di parkiran cekcok dilanjutkan. Lalu ketemu di jalan dipepet ke pinggir, ditusuk sampai satu korban tewas dan satu korban luka parah,” ungkap Kompol Hasti didampingi Kabag Logistik Kompol Andoko dan Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/8).

Baca juga:  Panitia Merti Dusun Tewas Tertembak Polisi, Keluarga Duga Unsur Kelalaian

Disebutkan dia, Korban LNF (25) warga Tohudan, Colomadu, menderita luka tusuk serius di leher, dada, perut, dan lengan kirinya. Rekannya, MH (24) warga Tirtomoyo, Wonogiri, juga menjadi korban dengan luka tusuk di bagian perut. Sayangnya, LNF meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

AKP Bondan Wicaksono menambahkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu RTS (25) dan NIS (22), keduanya warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Meskipun di lokasi kejadian terdapat banyak orang dari kedua kubu, polisi hanya menahan dua orang tersebut. Lainnya ditetapkan sebagai saksi untuk membantu penyelidikan.

ā€œTotal ada lima orang di pihak korban dan lima orang di pihak tersangka. Kami hanya menetapkan dua tersangka karena mereka yang melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam,ā€ tegas Bondan. (yas/rit)


TERKINI

Pemkab Kendal Launching Si Padam

957 Non ASN Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Reservoir Siranda Cuma Layani 3000 Pelanggan

Rekomendasi

Lainnya