JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua pelaku kasus pembuang janin yang dikubur di semak-semak (lahan kosong) area parkir bus PT GTR, kawasan Industri Candi Ngaliyan, pada Senin (25/8/2025), telah diamankan Tim Resmob Polsek Ngaliyan Semarang Barat.
Kedua pelaku bernama Fatimah (22) warga Medan dan Rafly (24) Indramayu, ,ditangkap di rumah kos Tambak Aji dan warung kopi di daerah Ngaliyan, pada Senin (1/9).
Kapolsek Ngaliyan AKP Aliet Alphard menerangkan, bahwa kedua tersangka sengaja membuang dan mengubur janin dari hubungan gelap tersebut.
“Sebelum di buang, tersangka Fatimah telah menggugurkan janin dengan cara mengkomsumsi obat- obatan aborsi yang dipesan secara ilegal melalui online (marketplace) seharga Rp 1,2 juta,” ujarnya, pada gelar kasus di Polsek Ngaliyan, Rabu (3/9).
Aborsi janin tersebut juga disetujui oleh pasanganya (Rafly) yang juga berperan sebagai pembuang dan pengubur janin.
“Setelah mengkomsumsi obat berupa 10 butir merk Cytotex, 2 butir kapsul dan obat pendorong lainnya seperti 4 obat butir anti pendarahan. Kemudian terjadi kontraksi, sambil jongkok tersangka dibantu kekasihnya mengeluarkan janin tersebut. Lalu, keduanya sepakat membuang janin yang sebelumnya dimandikan dan dibalut kain putih,” terangnya.
Pembuangan janin tersebut, ,tidak direncanakan dan spontan. Kerena Rafly bekerja di sana sehingga paham wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan Puskesmas Ngaliyan, bahwa usia janin yang dibuang berkisar 4–5 bulan,” tutup AKP Aliet Alphard.
Sementara itu, Fatimah mengaku aborsi dilakukan karena merasa malu dan tak tahan menanggung sakit.
Kedua tersangka telah menjalin hubungan sejak mereka tinggal di Indramayu Jawa Barat dan keduanya pindah ke Semarang.
Terungkapnya kasus serta penangkapan kedua pelaku tersebut, hasil dari pendalaman penyelidikan, pantauan CCTV dan keterangan saksi yang melihat keduanya berada di lokasi pembuangan janin pada malam hari.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 346 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ucl/rit)