25 C
Semarang
Selasa, 10 Februari 2026

Manajemen Angkat Bicara Soal Tuntutan Dampak Pembangunan The Sato Hotel

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Manajemen The Sato Hotel Kudus akhirnya angkat bicara atas perselisihan yang terjadi dengan dua orang pemilik rumah, yang berada di samping kiri dan belakang bangunan hotel tersebut. Meski sudah beberapa kali digelar sidang di pengadilan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat.

Sampai saat sekarang, dua pemilik rumah yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beny Djunaedi, masih menuntut manajemen The Sato Hotel Kudus untuk ganti untung atas kerusakan rumahnya di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Kerusakan rumah itu dampak dari pembangunan berlantai tujuh tersebut.

Diketahui, sengketa pembangunan hotel itu terjadi sejak 2022 lalu. Beberapa kali dilakukan mediasi hingga melalui jalur hukum atau persidangan, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah. Menyusul pemilik rumah yang merasa menjadi korban, menuntut kerugian hingga Rp3,7 miliar.

Kuasa Hukum Manajemen The Sato Hotel Kudus, Agus Susanto mengungkapkan, bila Benny Gunawan dan Beny Djunaedi ingin mencari keadilan atas kerusakan rumahnya, seharusnya semua bisa diselesaikan melalui mediasi.

Baca juga:  Operasi Patuh Candi, Sifatnya Simpatik dan Humanis

‘’Melalui mediasi, tidak ada yang menang atau kalah. (Sebab) sama-sama mencari win-win solution,” ujar Agus, ditemui Sabtu (6/9).

Sambungnya, sejak awal pihak Benny Gunawan dan Beny Djunaedi selalu menuntut perbaikan rumah. Pihak hotel pun setuju untuk memperbaiki dan memberikan kompensasi. Namun saat akan tanda tangan persetujuan, kakak beradik tersebut tiba-tiba menolak dan tidak mau tanda tangan.

‘’Sikap tersebut membuat pihak hotel kebingungan dan bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya diinginkan,’’ tuturnya.

Menurutnya, tidak seharusnya ada pihak yang terlalu keras kepala dengan targetnya. Kemudian melalui mediasi akan dihasilkan sebuah kesepakatan, yang mendapat persetujuan kedua belah pihak. Kendati, tidak seharusnya satu pihak mendikte agar pihak lainnya tunduk.

‘’Jika sikapnya (Benny Gunawan dan Beny Djunaedi) terus seperti itu, mediasi akan selalu buntu. Maka mari kita duduk bersama, bicarakan masalah ini dengan baik. Semua pasti ada solusi. Baik soal nominal ganti rugi dan lainnya,’’ ajak Agus.

Terpisah, Kuasa hukum Benny Gunawan dan Beny Djunaedi, Budi Supriyatno mengakui, mediasi belum menemukan kesepakatan karena kliennya tidak setuju dengan ganti rugi yang diajukan pihak hotel senilai Rp300 juta.

Baca juga:  Wali Kota Semarang Persilahkan Polisi Tindak Pidana Distributor Obat Nakal

“Kalau masing-masing dikasih (ganti rugi) Rp 300 juta, dihitung kasarannya (menggunakan nilai jual) juga gak masuk,” kata Budi.

Berdasarkan hasil laboratorium atas kerusakan rumah kliennya yang di lakukan tim Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, ganti rugi untuk Beny Djunaedi sekitar Rp 1,6 miliar dan Benny Gunawan sekitar Rp 2,1 miliar. Nominal itu akumulasi keseluruhan atas kerusakan yang timbul di rumah keduanya.

‘’Termasuk ketika dibandingkan dengan harga jual tanah dan bangunan di perkotaan saat ini sekitar Rp 5-7 juta permeternya. Ganti rugi pihak hotel belum mencukupi,’’ kata dia.

Meski demikian, Budi menegaskan kliennya tidak menutup kesempatan untuk mediasi lagi,’’ Namun kembali lagi, pihak The Sato Hotel Kudus bersedia atau tidak menyesuaikan nilai ganti rugi seperti yang diharapkan kliennya,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...