Drama Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang 10 Miliar, Habiskan 300 Juta untuk Beli Mobil, dan DP Rumah


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Usai sepekan buron, pelaku pembawa kabur uang sebesar 10 miliar milik Bank Jateng cabang Wonogiri Jawa Tengah, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Surakarta.

Dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025), Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menerangkan, pelaku bernama Anggun Tiyasbudi bersama rekanya bernama Hariyanto berhasil ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

“Selama buron selama seminggu, pelaku kami amankan pada Senin (8/9/2025), ia kami amankan bersama rekanya yang membantu dalam pelarian pelaku,” terangnya.

Lanjutnya, selama buron pelaku telah membelanjakan uang curian tersebut, sekira Rp300 juta dari total uang yang dibawa kabur pelaku.


“Sejumlah uang sekira Rp300 juta, telah digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk beli rumah,” imbuhnya.

Baca juga:  Tiga Hari Menghilang, Perempuan Warga Pacitan Ditemukan Tewas di Tebing Pantai Nampu

Dijelaskan, bahwa kasus penggelapan uang milik Bank Jateng tersebut, bermula ketika pelaku mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri pada 1 September 2025 lalu.

“Saat mengambil uang, pelaku berangkat dari Bank Jateng Cabang Wonogiri bersama seorang petugas bank dan seorang petugas keamanan ( polisi ) yang mengawalnya,” tandasnya.

Sebelumnya mobil tersebut, telah mengambil uang Rp6 miliar di kantor Bank Indonesia Surakarta, sebelum melanjutkan pengambilan di Bank Jateng Cabang Surakarta.

“Saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo. Pelaku, memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil uang tersebut dan Pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang itu saat petugas pengawal dari kepolisian pergi ke kamar mandi,” paparnya.

Baca juga:  Herry Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Begini Alasan Hakim Tidak Lakukan Kebiri Kimia

Dari penangkapan tersangka yang merupakan pegawai pihak ketiga Bank Jateng itu, polisi mengamankan uang Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain menghadirkan dua tersangka utama dan yang membantu saat melarikan diri.

Dari pengakuan tersangka, bahwa ia nekat membawa kabur uang berjumlah 10 miliar itu, karena desakan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka utama Agggun Tiyasbudi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sedangkan tersangka Hariyanto dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...