JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang korban sekaligus pelapor kasus alih nama sepihak sertifikat lahan di Desa Sambong Kabupaten Batang, mempertanyakan penanganan kasus yang dialaminya yang terkesan lambat kepada pihak kepolisian.
Ditegaskan Karnoto (45) sebagai pihak korban, bahwa kasus telah di laporkan sejak Februari Tahun 2023 tahun lalu dan sudah menetapkan dua tersangka berinisial (M) dan (J) pada Juni 2025.
“Hingga kini, kedua tersangka tersebut, tidak kunjung dilakukan penahanan oleh penyidik Panit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng,” ujarnya, di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (18/9/2025).
Dia sengaja mendatangi penyidik Panit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim pendamping kasus, untuk mempertanyakan, kenapa dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
“Kami hanya ingin klarifikasi ke penyidik agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, obyektif dan normatif terkait laporan yang dilakukan,” tandasnya.
Karnoto menegaskan, dalam kasus pemalsuan informasi atau keterangan tidak otentik terhadap lahanya yang di lakukan oleh Komisaris PT Tugu Mulya Indah yakni tersangka (M). Pihaknya, meminta penanganan kasus dilakukan secara tegas dan normatif oleh penyidik.
“Alhamdulillah tadi ada respon baik dan semoga terkait permasalahan ini, segera diselesaikan karena sudah ada penetapan tersangka lebih dari tiga bulan ini. Kami berharap tersangka dilakukan penahanan oleh kepolisian,” terangnya.
Menurut Karnoto, bahwa pihak penyidik belum melakukan penahanan, dengan alasan karena kedua tersangka adalah pasangan suami istri.
“Jawaban penyidik ini kurang pas, jika kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka harusnya langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ia berharap, kepolisian benar – benar menangani kasus yang telah merugikan dirinya, dengan melakukan pemahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Saat di Konfirmasi JATENG POS, AKBP Johan Valentino Kasubdit II Ditreskrikum Polda Jateng menerangkan, bahwa berkas perkara telah masuk P19 yang sudah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas kasus sudah masuk tahap P19 dan terkait kenapa dua tersangka belum dilakukan penahanan, karena keduanya koorperatif dan tidak akan lari sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihaknya, menjamin bahwa penanganan kasus tersebut, dilakukan sesuai prosedur ranah hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut bermula dari korban (Karnoto) pernah meminjam uang sebesar 1,1 M kepada tersangka (M) yang tidak lain teman akrab korban.
Untuk pinjaman uang sebesar 1,1 M tersebut, korban menjaminkan sertififkat tanah (lahan) seluas 5.935 m3 tanpa perjanjian.
Kemudian, telah diketahui korban bahwa tersangka (M) merubah nama sertifikat atas nama (J) yang tidak lain istrinya sendiri.
Setelah itu, lahan yang sudah berbalik nama itu, dipecah dan di jadikan kawasan perumahan. (ucl/rit)