28.9 C
Semarang
Senin, 24 November 2025

Bareskrim Bongkar Sindikat Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar



JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi menjadi tabung non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Operasi ini mengamankan tiga tersangka dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat ini yang mencapai Rp 9 miliar.

Pengungkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER, tertanggal 1 November 2025.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni hadir langsung di Mapolres Sukoharjo melakukan konferensi pers, pada Minggu (2/11) sore.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri di wilayah Sukoharjo pada Rabu, 29 Oktober 2025. Penyelidikan dipicu oleh informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Setelah melakukan observasi dan mencurigai kendaraan pick up yang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi keluar masuk gudang, tim menemukan kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non-subsidi).

Baca juga:  Terdakwa Suap IUP Tanah Bumbu bersaksi di Persidangan Tipikor Banjarmasin

Penindakan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Modus operandi pelaku tergolong terorganisir. Pelaku mengumpulkan tabung 3 kg bersubsidi, kemudian menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi.

Uniknya, proses pengoplosan dibantu dengan es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk media pendinginan, mempercepat pemindahan isi gas. Untuk mengisi penuh tabung 50 kg dibutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg (waktu 3 jam). Untuk mengisi penuh tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung 3 kg (waktu 1 jam).

Setelah terisi, tabung non-subsidi yang dioplos ini dijual kembali ke konsumen besar seperti warung makan/restoran dan usaha peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga pembelian gas bersubsidi yang kemudian dijual sebagai non-subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan dan menahan tiga tersangka dengan peran masing-masing, R: Sebagai Koordinator Lapangan dan Pengatur kegiatan. T: Sebagai Pengatur bahan baku, checker, dan pencatat keuangan. A: Sebagai ‘Dokter’ atau tukang penyuntik/pemindah isi tabung gas. Dan R mengaku ditunjuk oleh inisial “M” (Pemodal dan Pemilik Gudang) dan kegiatan ilegal ini telah berlangsung sekitar satu tahun.

Tersangka R telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan terakhir, dengan menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg bersubsidi sebagai bahan produksi setiap hari.

Baca juga:  Korban Tewas Kecelakaan Ngaliyan Jadi 3 Orang, Ketegasan Polisi Disorot

Bersama para tersangka, petugas menyita 1.697 tabung gas 3 kg. 307 tabung gas 12 kg. 91 tabung gas 5,5 kg. 14 tabung gas 50 kg. 50 buah selang regulator modifikasi dan segel kawat/tutup palsu. Dan 5 unit mobil pick up berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami mengapresiasi Bareskrim Polri. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati karena modusnya memalsukan segel hologram. Segel resmi bila di scan akan muncul informasi gas tersebut, bila tidak, dipastikan palsu,” jelas Taufiq.

Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di Jawa Tengah dan DIY yang diungkap, dan menjadi indikasi perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pangkalan gas bersubsidi. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...