28 C
Semarang
Sabtu, 13 Desember 2025

Empat Tersangka Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025 Diamankan, Rugikan Korban Rp 2,65 Milyar

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025.

Dalam ungkap kasus yang di Lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), juga menetapkan empat tersangka (dua di antaranya anggota kepolisian).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, kasus bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar.

“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkapnya.

Lanjutnya, kasus tersebut terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.

“Dalam penanganan kasus ini, kami menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43),”imbuhnya.

Baca juga:  Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Mirip Jaringan Fredy Pratama

Dijelaskan, bahwa salah satu pelaku sipil (SAP), sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya.

“Pengakuan pelaku kami ungkap, hanyalah tipuan belaka dan yang bersangkutan tidak terbukti memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri tersebut,” ungkap Dirreskrimum.

Terkait modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.

Di tempat yang sama, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Baca juga:  Tunangan Diputus Sepihak, Calon Istri Dibunuh di Batang

“Dua pelaku tersebut, telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari,” katanya.

Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Kami imbau, jika ada penipuan serupa masyarakat langsung laporkan kepada kepolisian dan jangan tergiur dengan iming-iming untuk menjadi Taruna Akpol,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...