JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Grogol, jajaran Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah. Kasus ini melibatkan dua pelaku, SM alias Marto (36) dan M alias Muin (46), yang menggunakan modus penyamaran sebagai pemulung saat beraksi.
Keberhasilan pengungkapan ini menarik perhatian lantaran motor hasil curian terlacak hingga ke Pulau Madura.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pencurian satu unit Honda Vario 2024 pada 25 Oktober 2025 di depan rumah kos Gang Rambutan II, Desa Gedangan, Grogol. Laporan resmi diterima polisi pada 1 November 2025.
Penyelidikan polisi segera membuahkan hasil. Motor korban, Honda Vario Nopol AD 2027 CAA, teridentifikasi dijual melalui marketplace di media sosial yang berlokasi di Madura.
“Penyelidikan mengarah pada temuan informasi bahwa sepeda motor korban diposting di media sosial untuk dijual di marketplace yang berlokasi di Madura,” ujar Kapolsek, Sabtu (29/11).
Tim Reskrim Polsek Grogol bergerak cepat ke Madura dan berhasil mengamankan seorang pria yang membawa motor curian tersebut. Dari interogasi, identitas kedua pelaku terkuak. Pria di Madura tersebut bahkan membantu polisi menunjukkan lokasi persembunyian tersangka utama.
Tersangka SM alias Marto ditangkap pertama kali di Jalan Raya Palur, Kabupaten Karanganyar, pada 1 November 2025 dini hari. Setelah penangkapan SM, petugas berhasil menemukan rekan pelaku, M alias Muin, yang bersembunyi di kamar kos wilayah Kebakkramat.
Kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan survei lokasi terlebih dahulu dengan menyamar sebagai pemulung untuk menghilangkan kecurigaan warga saat akan melancarkan aksi.
Selain motor korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor, kunci duplikat Honda Vario, serta dua kunci kontak asli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggunaan kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Grogol dalam membongkar modus kejahatan lintas daerah yang semakin beragam. (dea/rit)



