JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tidak kurang dari 24 jam, satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil diamankan Tim Unit Resmob Polsek Banyumanik Polrestabes Semarang.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut, bermula dari laporan korban bernama Khafiluqman Chakim (23) warga Jalan Durian Banyumanik. Ia, telah kehilangan sepeda motor hilang di area RS Banyumanik Semarang.
Kapolsek Banyumanik Kompol Hengky Prasetyo menerangkan, laporan korban langsung ditindak lanjuti petugas piket tepat di hari laporan tersebut, pada Sabtu (29/11).
“Tidak butuh waktu lama, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Wahyu Widhi Suhardjo (35) di rumahnya Jalan Sendangguwo Tembalang Semarang,” terangnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka utama juga bersama rekannya bernama Danang alias Celeng (34) yang kini masih buron.
“Tersangka lainya masih buron dan masuk DPO Polsek Banyumanik. Untuk tersangka utama merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencurian HP dan narkoba,” tandasnya.
Dijelaskan, pada hari Jumat (28/11), sekira pukul 22.00 WIB, korban sampai di Rumah Sakit Banyumanik 1 untuk bekerja (shift malam). Sepeda motor korban diparkirkan di tempat parkir karyawan Rumah Sakit Banyumanik 01.
Pada saat korban mau pulang kedapatan sepeda motor milik korban tersebut hilang.
“Sekira pukul 18.00 Wib korban membuka WA Grup ada informasi bahwa sepeda motor korban ada di depan pasar Sendangmulyo Tembalang Semarang dan melaporkan hal tersebut, ke Polsek Banyumanik,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Merah, tahun 2015, G 2329 BV milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat, warna hijau Η 5776 IR yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Penjara selama-lama 7 (tujuh) tahun Penjara. (ucl/rit)












