30 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Tiga tersangka tersebut berinisial RH, KH, dan MM. RH yang menjabat Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif pada masa pajak Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM selaku pihak dari PT GBP terbukti tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar pada Februari–Maret 2020.

 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut disaksikan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca juga:  Sambut Nataru, Satgas Jalur Wisata Polres Semarang Amankan Obyek Wisata

 

Ketiganya masing-masing dikenakan pasal berbeda. Tersangka RH dan KH melanggar Pasal 39A huruf a, sementara MM melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian minimal Rp8,5 miliar oleh tindakan RH dan KH, serta Rp2,6 miliar akibat tindakan MM. Berdasarkan ketentuan, RH dan KH dapat dikenai pidana penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 6 kali nilai pajak dalam faktur. Sedangkan MM terancam pidana 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Keberhasilan penyidikan ini disebut menjadi bukti kuat sinergi antar penegak hukum dalam pemberantasan pidana perpajakan. Kolaborasi dilakukan oleh DJP bersama Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Kejari Semarang. DJP menegaskan penegakan hukum ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan efek jera dan mengamankan penerimaan negara.

Baca juga:  Jual Rokok Bodong Terancam Sepuluh Tahun Penjara

 

“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh.

 

Ditegaskan, pihaknya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. Pihaknya juga meminta wajib pajak berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak bila menghadapi kendala atau membutuhkan informasi tambahan.

 

“DJP tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum, mengingat 70 persen penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan,” tandasnya.(aln)



TERKINI


Rekomendasi

...