30 C
Semarang
Rabu, 18 Maret 2026

Kejari Semarang Sita Uang 10,9 M dalam Kasus Penyimpangan Kredit Direktur PT DUM


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan Penyitaan barang bukti terhadap sejumlah uang sejumlah Rp10.936 171.216 (Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) dari Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang.

Uang tersebut berasal dari pencairan Lembaga Penjaminan Askrindo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milk Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan, uang yang disita merupakan barang bukti pada kasus penyimpangan kredit usaha.

“Secara mekanisme seharusnya pencairan jaminan tersebut tidak dilakukan apabila dalam proses bisnis pencairan kredit proyek dari Bank Jateng kepada PT Daya Usaha Mandiri (DUM), ditemukan adanya fraud atau penyimpangan,” terangnya, usai giat ungkap kasus, di Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12/2025).

Baca juga:  Usut Keterlibatan Pihak Lain, KPK Minta Keterangan Juliari

Lanjutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya Perjanjian Kerjasama Antara Bank Jateng dengan Askrindo.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan, proses pencairan kredit proyek dari Bank Jateng kepada PT Daya Usaha Mandiri terdapat penyimpangan,” imbuhnya.

Terkait penyimpangan kredit yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri adalah membuat bukti purchase order atau pemesanan palsu dan membuat bukti pembayaran melalui Real Time Gross Settlement fiktif tanpa validasi dari pihak Bank namun kemudian diloloskan.

“Padahal pengadaan dan pembayaran sebagaimana bukti dukung yang dibuat oleh tersangka Dirut PT DUM tersebut tidak pernah terjadi,” pungkas Kajari.

Adapun kronologi kasus tersebut, bahwa pada tahun 2018 PT DUM mengajukan pembiayaan fasilitas kredit proyek kepada Bank Jateng untuk pembangunan penambahan daya dari 3 (tiga) Gardu Induk eksisting di wilayah Jawa Barat

Baca juga:  Diungkap! Pabrik Ekstasi Internasional di Semarang dan Tangerang

Namun, dalam proses pencairannya Dirut PT DUM melakukan manipulasi dokumen agar mendapatkan pencairan kredit.

Fakta dilapangan kemudian proyek tersebut tidak selesai dan tidak dapat bermanfaat bagi masyarakat, disisi lain kredit proyek telah cair seluruhnya sejumlah Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah)

Namun, pekerjaan tidak juga selesai dan kemudian PT DUM diputus kontrak setelah dilakukan 5 (lima) kali Addendum yang pada akhirnya kredit yang telah diberikan tersebut macet dan PT DUM tidak dapat membayar.

Sehingga kemudian dicairkan Jaminan sejumlah Rp10.936.171.216 (Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Belas Rupiah) dari Lembaga Penjaminan Askrindo. (ucl/rit)




TERKINI


Rekomendasi

...