JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang remaja putri berinisial AT (16), anak seorang petani mendapat perlakuan ketidakadilan hukum. Ia dituduh membuang bayi dan diperiksa secara paksa oleh oknum kepolisian Polsek Jepon dan Polres Blora Jawa Tengah.
Atas perlakuan ketidakadilan hukum yang dialami korban (R), ia bersama orang tua (ibu) yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan tindakan asal tuduh dari oknum Polsek Jepon dan Polres Blora, ke BidPropam Polda Jateng.
Bangkit Mahanantiyo selaku kuasa hukum menegaskan, bahwa pelaporan resmi atas kasus tersebut, telah diterima langsung oleh penyidik BidPropam Polda Jateng.
“Kasus yang kami laporkan masih berstatus aduan dan tadi pihak penyidik BidPropam juga akan mendalami kasus tersebut dengan saki serta bukti – bukti yang kami lampirkan,” ujarnya, di Mapolda Jateng, Kamis (11/12).
Lanjutnya, tindakan ketidakadilan hukum yang dilakukan para oknum polisi, petugas medis puskesmas Jepon serta oknum Kades itu, bermula saat ditemukan sosok bayi di semak-semak tepi jalan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Jumat (4/4) silam.
“Dari penemuan bayi itulah, korban yang masih duduk di bangku sekolah (kelas 9 SMK) ini, kemudian didatangi sejumlah polisi, kades dan petugas medis (bidan) ke rumahnya pada tanggal 9, dan sebelumnya juga pernah didatangi oknum tersebut,” imbuhnya.
Dijelaskan, mereka datang ke rumah korban untuk kali kedua, langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara paksa. Tanpa adanya bukti-bukti, tanpa surat penggeledahan dan hanya berdasarkan laporan (orang tidak dikenal).
“Tindak yang dilakukan oknum tersebut sangat melanggar aturan, mereka para oknum langsung melakukan pemeriksaan, khususnya polwan dan bidan yang tidak segan menelanjangi korban, meraba payudara hingga memasukkan dua jari ke alat vital korban tanpa pendampingan,” jelasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, kemudian para oknum tersebut tidak menemukan bukti bahwa korban pernah hamil. Kemudian para oknum tersebut, pergi begitu saja tanpa ada klarifikasi ke pihak keluarga.
Atas tindakan nyeleneh para oknum tersebut, kemudian korban dibawa pihak keluarga ke RSUD Soetijono Blora untuk dilakukan pemeriksaan kepastian atas kondisi korban.
“Hasil dari pemeriksaan medis, bahwa korban tidak pernah hamil dan bahkan ada luka pada alat vital atas tindakan yang dilakukan oleh oknum bidan yang sebelumnya memeriksa korban tersebut,” tandasnya.
Dari hasil cek medis dari RSUD Soetijono, kemudian kuasa hukum mencoba mengklarifikasi tindakan para oknum tersebut, namun hingga kini tidak ada keterangan resmi yang dilayangkan oleh Polsek Jepon ataupun Polres Blora.
Kuasa hukum korban juga menegaskan, bahwa sebelum melakukan laporan ke BidProm Polda. Pihak keluarga korban juga sempat diundang ke Kantor Wakil Bupati Blora dan disodorkan sejumlah uang yang terbungkus amplop.
“Uang tersebut disodorkan ke pihak keluarga korban dengan alasan kasus cukup sampai di sini alias damai. Dengan tegas uang tersebut ditolak oleh pihak keluarga dan kami selaku kuasa hukum akan terus melanjutkan kasus ini, hingga tuntas,” pungkas Bangkit Mahanantiyo.
Di tempat yang sama ibu korban, L, menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas, karena menyebabkan trauma psikis putrinya.
“Wong kami ini hanya petani biasa dan tiba – tiba anak saya yang tidak pernah neko-neko dituduh membuang bayi. Saya berharap ada keadilan untuk putri kami sampai jelas kenapa anak saya diperlakukan seperti itu,” tegasnya. (ucl/rit)








