25 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Supervisor Diamankan

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR — Unit Reserse Kriminal Polsek Gondangrejo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, Kamis (11/12).

Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi perusahaan PT Citra Pangan Indah, Wonorejo, Gondangrejo, yang mengalami kerugian cukup besar akibat ulah salah satu karyawannya. Pelapor adalah Nurwidiyanto, melaporkan adanya penarikan uang pembayaran dari sejumlah toko yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan LMP (43), warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar yang menjabat sebagai Supervisor Sales di perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Ia diduga telah menarik pembayaran dari empat toko mitra — Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang — dengan total nilai Rp 302.036.990, namun tidak menyetorkan kepada perusahaan.

Baca juga:  Pengemudi Mobil Bank Jateng Bawa Kabur Uang Nasabah Rp10 Miliar, Pelaku Masih Diburu

Kapolsek Gondangrejo, IPTU Subkhi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim reskrim setelah menerima laporan pada 11 Desember 2025.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel hasil audit perusahaan dan lima lembar nota tagihan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain, terlebih dalam lingkup pekerjaan, dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Ia juga mengimbau perusahaan maupun pelaku usaha agar terus memperkuat sistem pengawasan internal.

“Kasus seperti ini bisa terjadi karena adanya celah. Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kejanggalan,” tambahnya.

Saat ini tersangka yang terjerat Pasal 374 KUHP ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gondangrejo, dan kasus ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (yas/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...

Konvoi Bawa Sajam Geng Motor Disergap

Lakukan Ini Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Mundur dari DPR dan PKS, KH Bukhori...

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, MAKI Serahkan...