25 C
Semarang
Senin, 22 Desember 2025

IPHI – 1987 Jateng, Tegaskan Polisi Agar Transparan Tangani Kasus Kematian Pengacara di Banyumas

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Meski telah ditetapkan ada dua tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengacara bernama Aris Munadi dan diumumkan (rilis), secara luas oleh Polresta Cilacap di Mapolda Jateng, belum lama ini.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Banyumas – Cilacap ini, tetap mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari pengurus DPD IPHI – 1987 Jateng yang akan terus mengawal kasus tersebut.

Victor Nizam Ferdiansyah Ketua DPD IPHI Jateng-1987 Jateng Victor menyampaikan, bahwa pihaknya selain mengapresiasi kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut, juga tegas memberikan pernyataan sikap.

“Penyidikan harus tuntas untuk mengungkap apakah ada motif lain di balik pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan ada tersangka lain di luar dari 2 tersangka yang sudah ditahan,” tegasnya, dihadapan awak media, Sabtu (20/12), di Semarang.

Lanjut Victor, pihaknya juga menuntut proses hukumnya harus transparan dan profesional.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya seorang advokat bernama Aris Munadi berasal dari Banyumas,” tandas Victor.

Baca juga:  Digerebek Warga saat Indehoi di Rumah Janda, Kapolsek AKP N Kini Dinonaktifkan

IPHI – 1987 Jateng bergerak karena ingin memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional dan transparan serta mengungkap sedetail mungkin modus tersangka yang saat ini sudah ditetapkan Polresta Cilacap.

“Kami mendesak Polresta Cilacap serius mengungkap kebenaran serta meminta dukungan Polda Jateng untuk turut mengawasi kinerja Polresta Cilacap. Semua rumpun penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat haruslah sinergi dan bekerja keras demi tegaknya keadilan,” paparnya.

Pengawalan kasus tersebut mengedepankan perlindungan bagi tiap advokat yang telah bekerja profesional sesuai Kode Etik Advokat dan UU Advokat.

“Sehingga seluruh komunitas advokat wajib hukumnya melawan tiap tekanan, ancaman, intimidasi serta perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat ketika menjalankan tugas membela klien demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Senada, Muhammad Jamaah salah satu Pengurus DPD IPHI – 1987 Jateng menambahkan, pihaknya meyakini ada motif lain di balik terbunuhnya korban.

Baca juga:  Dituduh Buang Bayi dan Diperiksa Paksa, Remaja Putri Asal Blora Lapor BidPropam Polda Jateng

“Untuk melakukan pembunuhan kemudian menguburkan, kam ini tidak bisa dilakukan hanya satu dua orang, tidak semudah itu. Oleh karena itu, dibutuhkan para kriminolog agar bisa menjelaskan kasus ini terungkap gamblang,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, DPD IPHI – 1987 Jateng berharap kasus yang menyasar ke profesi pengacara ini, menjadi yang terakhir, tidak lagi ada korban.

Diwartakan sebelumnya, bahwa kasus pembunuhan berencana bermula pada 25 November 2025, saat istri korban melapor ke Polresta Banyumas telah kehilangan suaminya.

Dua hari sebelumnya ponsel korban sudah tidak aktif. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa mengungkap peristiwa itu.

Dalam ungkap kasus, bahwa korban dibunuh dan dikubur, mobilnya dirampas. Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni S alias Yudi selaku eksekutor pembunuhan dan IJ alias Wanto yang membantu mengubur korban.

Kedua tersangka merupakan warga Cilacap yang kini tengah menghadapi jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...