29 C
Semarang
Jumat, 2 Januari 2026

Posbakum PN Surakarta Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis

JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Mulai tahun 2026, akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan hukum di Kota Solo semakin terbuka. Ini menyusul ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan LBH Solo Justice & Peace pada Rabu (31/12/2025). LBH Solo Justice & Peace secara resmi terpilih untuk mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Solo.

Ketua PN Solo, Dr. Achmad Satibi, SH, MH, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait layanan bagi masyarakat tidak mampu.

“Kami berharap masyarakat lebih berani mencari keadilan karena pendampingan diberikan secara gratis melalui Posbakum ini. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun takut datang ke pengadilan,” terang Achmad Satibi.

Baca juga:  Hadirkan Dewi Perssik saat Hajatan, Polisi Bakal Periksa Pemilik Acara

Layanan yang diberikan Posbakum meliputi informasi hukum, konsultasi, hingga bantuan pembuatan dokumen. Layanan pendampingan penuh akan diberikan kepada warga kurang mampu dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

PN Solo juga memastikan siap menyesuaikan layanan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Inovasi layanan juga terus didorong, termasuk penguatan sidang di luar pengadilan dan digitalisasi administrasi.

Ketua LBH Solo Justice & Peace, Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, menyatakan komitmennya mendukung penuh layanan tanpa biaya ini.

“Kerja sama ini fokus pada pelayanan hukum tanpa biaya, baik konsultasi maupun pendampingan perkara di pengadilan. Jika masyarakat membutuhkan pendampingan lanjutan, kami hanya meminta kelengkapan administrasi seperti KTP, KK, dan SKTM,” kata Asri.

Baca juga:  Pakai Headset Sambil Cas HP, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Wonogiri

Asri menambahkan, LBH akan proaktif melakukan jemput bola melalui sosialisasi ke desa-desa dan sekolah untuk menghilangkan ketakutan masyarakat dalam menghadapi hukum. Pendampingan gratis dapat diberikan sejak tahap awal di kepolisian hingga proses persidangan, asalkan pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum ke Posbakum PN Solo.

“Posbakum ini menjadi pintu masuk agar siapa pun tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas bantuan hukum,” pungkasnya. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...