27 C
Semarang
Senin, 26 Januari 2026

120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebanyak 6.171 karung dari 120 ton barang bukti Bawang Bombai pada ungkap kasus penyelundupan, dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan, Karangroto, Genuk, Kota Semarang, Senin (26/1/2026).

Dalam pemusnahan barang bukti, dilakukan oleh Polrestabes Semarang bersama Forkopimda Kota Semarang yang sebelumnya, telah diterbitkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan kasus bawang bombai ilegal pada 2 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pemusnahan dilakukan karena bawang bombai tersebut, diketahui masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan, sehingga berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya,” terangnya, disela kegiatan berlangsung.

Baca juga:  Langgar Dijalan 2600 Pengendara Motor Ditegur

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, bahwa barang bukti (bawang bombai) tersebut, berasal dari beberapa negara, diantaranya India dan China.

“Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak secara ilegal, selanjutnya melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” jelas Kapolrestabes.

Lanjutnya, ratusan ton bawang bombai tersebut, rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Kombes Pol M Syahduddi, bahwa kasus tersebut, ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial (ABS), seorang warga Pontianak.

“Peran ABS (tersangka), mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombai ilegal, hingga di tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” tandasnya.

Selain ABS yang ditetapkan tersangka, Polrestabes Semarang, juga tengah melakukan penyelidikan lanjutan terkait adanya tersangka lain.

Baca juga:  Ditpolairud Polda Jateng Berbagi Kebahagiaan Melalui Lomba

“Penyidik, juga telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal tersebut,” pungkas Kombes Pol M Syahduddi.

Atas perbuatanya, tersangka ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 4 tahun.

Pemusnahan berskala besar tersebut dilakukan oleh petugas dengan dua cara yakni dibakar pada mesin khusus serta ditimbun didalam tanah dengan menggunakan alat berat. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...