25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Polda Jateng Bongkar Sindikat Mafia Pupuk, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara.

Dalam ungkap kasus, telah diamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk

Hal tersebut, disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, pada giat ungkap kasus, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (4/2/2026).

Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan, bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

Baca juga:  Gegara Uang Keamanan Seoarang Pedagang Di Bacok Preman

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.

Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Pada kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.

Baca juga:  PPKM Darurat, Polda Jateng Sekat Akses Jalan Antarprovinsi

Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...