JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Polrestabes Semarang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Harjanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2026), menerangkan dua tersangka tersebut yakni Gigih Prakoso (35) dan Dicky Ardeni Kurniawan (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Café Hens99 Tipis-Tipis Aja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 28, Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut adalah Arum Anggoro,” ujarnya.
Lanjut AKP Yudi, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara korban dengan para tersangka. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri. Korban juga mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala bagian belakang,” tandasnya.
Usai kejadian, korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah menjalani pengobatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang untuk diproses secara hukum.
Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini, kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” pungkasnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran dugaan kekerasan terjadi di depan tempat hiburan dan mengakibatkan korban mengalami luka hingga kehilangan kesadaran. (ucl)







