Kasus Pemerasan Rp 568 Juta: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam perkara yang menyeret pengumpulan uang hingga Rp 568 juta tersebut, jaksa juga menuntut Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Syamsul dibacakan JPU KPK Hidayat Nurudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hidayat dalam persidangan.

Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko. Selain hukuman penjara, Syamsul dituntut membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Tak berhenti di situ. JPU juga menuntut Syamsul membayar uang pengganti Rp 568 juta, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dalam perkara tersebut. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada Syamsul dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan,” ujar jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga:  Motif Bunuh Pacar: Cemburu, Baru Pacaran 4 Bulan Sudah Hamil 6 Bulan

Tuntutan tersebut disebut jaksa berkaitan dengan posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang memperoleh mandat langsung dari masyarakat sekaligus memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut jaksa, pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah jabatan publik kembali dijalankan oleh seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi. “Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada hal yang meringankan Syamsul, yakni dirinya belum pernah dihukum. Namun, sejumlah hal dinilai memberatkan. Jaksa menyebut Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses pembuktian.

Setelah tuntutan terhadap Syamsul dibacakan, giliran Sadmoko Danardono menghadapi tuntutan jaksa. JPU KPK Octavianta menuntut mantan Sekda Cilacap tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata Octavianta.

Selain pidana penjara, Sadmoko dituntut membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syamsul.

Baca juga:  25 Relawan PMI Kabupaten Semarang Dilatih Spesialisasi Pertolongan Pertama

Untuk Sadmoko, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan. Sadmoko disebut belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pengumpulan uang dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap Syamsul diduga meminta uang yang disebut untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Permintaan tersebut kemudian diteruskan melalui Sadmoko dan sejumlah pejabat lainnya.

Jaksa sebelumnya menyebut dari 27 OPD, sebanyak 21 OPD dimintai uang. Besaran uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 568 juta. Dana tersebut dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga mengungkap adanya pejabat yang merasa keberatan dengan permintaan tersebut. Namun, permintaan tetap berjalan karena disebut berasal dari bupati. Jaksa menyebut posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membuat para kepala OPD berada dalam posisi sulit untuk menolak. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...