JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG – Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, dukun bayi Yamini yang terungkap membantu proses aborsi puluhan janin di wilayah Salaman, Kabupaten Magelang terancam lima tahun bui.
Ratna menegaskan, sang dukun bayi dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Selain dukun bayi, Polres Magelang bersama Polda Jateng turut mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi. Ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Ratna mengatakan belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
Ia menuturkan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.
Sebelumnya, kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang. (hfd/ant)