JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Modus penyeludupan norkoba sabu-sabu dilakukan pelaku kejahatan obat-obatan terlarang ini semakin kreatif. Lihat saja aksi ibu rumah tangga warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara ini. Ia mengamuflase sabu-sabu untuk diselundupkan ke tahanan dengan memasukkan ke dalam ikan mujair goreng.
Peristiwa terjadi hari Selasa (21/11) lalu pukul 11.30 WIB. Saat itu Sri datang membawa bungkusan yang akan diserahkan ke terdakwa yang sedang menunggu sidang dalam sel.
Ibu tiga anak tersebut sebelumnya juga sempat ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang pada bulan Agustus 2017 lalu tetapi dilepaskan karena tidak terlibat dan cukup bukti.
Ada dua paket sabu yang disita dari tersangka. Satu paket seberat 0,5 gram diselipkan dalam mulut ikan mujahir goreng, sedangkan satu paket lainnya seberat 1 gram disembunyikan dalam bungkus permen Antangin dan disimpan dalam tas kecil warna hijau.
Paket dalam mulut ikan mujair goreng akan diberikan kepada terdakwa kasus narkoba bernama Arif Junaidi. Sementara paket 1 gram akan dibawa masuk ke dalam LP Kedungpane oleh Arif dan akan diberikan kepada seorang narapidana kasus narkoba bernama Kiko.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang menerima informasi upaya penyelundupan ke kantor pengadilan. Petugas langsung mengamati dan menemukan seorang wanita sesuai informasi, yakni seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan barang bukti tersebut.