Ibu Tiga Anak Selundupkan Sabu di Mulut Mujair

Tersangka penyelundupan narkoba Sri Cahyani dimintai keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/11). FOTO : AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENGPOS.CO.ID

“Wanita ini ditangkap saat akan menyelundupkan paket sabu yang diselipkan dalam mulut ikan mujair goreng dan dalam bungkus permen Antangin. Wanita ini punya hubungan khusus dengan terdakwa (ArifJunaidi, red) hanya gara-gara narkoba,” katanya saat memberikan keterangan di  Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/11).

Sebelumya Sri ditangkap bersama Arif Junaidi di Mlatiharjo, Semarang, pada 27 Agustus 2017. Namun setelah diperiksa, Sri tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Sri ini pernah ditangkap bersama Arif pada 27 Agustus lalu, ada barang bukti sabu 8,37 gram. Tapi Sri tidak terbukti terlibat jadi dilepaskan,” jelas Abioso didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi.

Adapun hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyelundupan yang dilakukan Sri di PN Semarang tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana lain di LP Kedungpane. Narapidana bernama Anang tersebut mengendalikan Sri sejak mengambil barang di sebuah alamat, tepatnya di dekat SMA Nasima, hingga mengarahkan untuk memberikan kepada Arif di pengadilan.

“Ketika berhasil menyerahkan barang itu, Sri akan mendapat imbalan Rp 150 ribu atau menggunakan sabu sepuasnya. Jadi dia (Sri, red) ini juga pemakai dan bisa juga pengedar,” ungkapnya.

Sementara itu kasus penyelundupan sabu kepada tahanan sudah tercatat sebanyak tujuh kali. Rinciannya 2 kasus di PN, 3 kasus di LP Kedungpane Semarang, dan 2 kasus di Ruang Tahanan Polrestabes Semarang. “Sudah ada tujuh kasus penyelundupan sabu ke tahanan,” tambah Sidik Hanafi.

Tersangka Sri mengaku berhubungan dengan terdakwa Arif Junaidi selama enam bulan. Hal itu diakui lantaran Arif dapat memenuhi kebutuhan Sri. “Sudah enam bulan sama dia (Arif, red). Dia membantu ekonomi saya. Suami saya, kerjaannya kuli barang. Anak sekarang sama orangtua saya,” ujarnya.

Terkait ide menyelundupkan paket sabu melalui ikan mujair goreng tersebut, Sri mengaku tidak ada yang mengajari. Ide muncul tiba-tiba. Atas kasus tersebut, Sri dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (har/muz)

1
2