JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kota Solo bersiap akan memiliki ikon gedung baru berupa apartemen lifestyle kekinian setinggi 28 lantai. Digadang menjadi gedung tertinggi di Solo, dengan fasilitas lengkap kekinian.
Gedung tersebut digarap PT Kusuma Mulia Realty, yang rencananya akan dibangun di Jalan Slamet Riyadi, dimulai akhir tahun 2022.
Direktur PT Kusuma Mulia Realty sebagai pemilik aset, Christiana Anggraini mengatakan, saat ini masih berjalan proses pembaharuan perizinan, dan tengah menyelesaikan desain gedung.
“Proses perizinan sudah kami selesaikan, namun baru sampai 11 lantai. Sekarang kami sedang menyiapkan perizinan lagi untuk lantai 28. Sekaligus menyelesaikan masalah lahan yang saat ini masih dimanfaatkan pihak lain,” papar Christiana, Senin (14/2).
Hanya saja kini timbul masalah saat diketahui aset tanah seluas 2.798 meter persegi yang akan dibangun gedung 28 lantai tersebut diketahui dimanfaatkan oleh pihak lain dan saat ini difungsikan sebagai lahan parkir.
Edwin Frankie, perwakilan PT Kusuma Mulia Realty menjelaskan, hal itu diduga terkait masalah urusan pajak dimana PT Kusuma Mulia Realty memiliki hutang pajak periode 2002-2008.
Aset tersebut diketahui sempat dilelang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan telah mendapatkan pemenang lelang. Namun Edwin menegaskan, saat ini hasil lelang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui amar Putusan Peninjauan Kembali 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2021.
“Berdasarkan putusan tersebut maka dilakukan pembatalan atas pelaksanaan pengumumam lelang tanggal 27 September 2018. Maka pelaksanaan lelang tersebut sudah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Konsekuensi hukumnya, dibatalkan juga sertifikat pemenang lelang yang saat ini menguasai aset kami. Sehingga kepemilikan aset kembali ke kami,” terangnya.
Awod SH, pengacara PT Kusuma Mulia Realty mengatakan selama ini sertifikat tanah tersebut tidak pernah dipindahtangankan pada siapapun. Dan masih menjadi hak pemilik lama.
“Kami meyakini tanah tersebut masih menjadi hak pemilik sebelumnya pak Rudi, kita tinggal melihat langkah kantor Pajak, menyikapi surat pembatalan lelang dan hasil putusan pengadilan pajak,” tandasnya.
Dikonfirmasi, Kakanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo menegaskan jika kepemilikan aset tersebut milik pemenang lelang eksekusi pajak. Aset tersebut kepemilikannya telah berpindah kepada pemenang lelang karena sudah dilakukan lelang eksekusi.
“Sudah dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah mendapat pemenang lelang. Sesuai ketentuan, adanya pembatalan ketetapan yang menjadi dasar utang pajak yang pelunasannya dilakukan melalui pelelangan maka Wajib Pajak tidak berhak menuntut pengembalian barang yang dilelang. Wajib Pajak akan memperoleh pengembalian berupa uang sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. (Dea/bis/rit)