JATENGPOS.CO.ID, KLATEN- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten kembali menyalurkan santunan program Jaminan Kematian (JKM). Kali ini, santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Slamet Sutrisno, yang berprofesi sebagai petani, sekaligus bekerja sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kelurahan Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Berbeda dari lainnya, dalam hal ini ahli waris korban, Kokom Kumalasari, mendapatkan dua (2) santunan JKM sekaligus. Pasalnya, almarhum sebelumnya tercatat dalam 2 kepesertaan, sebagai segmen Bukan Penerima Upah (petani) dan segmen Penerima Upah (Linmas).
Ahli waris korban berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta dikalikan 2 kepesertaan, atau senilai total Rp84 juta. Adapun santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, dan Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistya, pada Kamis (15/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kokom Komalasari beserta 5 orang anaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Wunut dan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah bersinergi menyalurkan santunannya melalui program JKM yang diinisiasi untuk memberi manfaat bagi ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto menjelaskan, penyerahan santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris almarhum yang tercatat sebagai peserta petani dan petugas Linmas di BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum telah terdaftar selama 4 Tahun sebagai petani sejak 28 Februari 2020, dan Linmas sudah 2 tahun 9 bulan sejak 1 Mei 2021.
“Kami juga mengapresiasi kerjasama yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Wunut serta dukungannya selama ini kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dikatakan, jumlah pekerja di wilayah pemerintahan Desa Wunut yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.415 orang. Para peserta terdaftar mulai tahun 2020.
“Melalui program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu dan memberikan manfaat bagi para pesertanya,” katanya.
Dicontohkan, pada program JKM ini setidaknya dapat membantu ahli waris secara perekonomian setelah ditinggal tulang punggung keluarga. Ahli waris juga tidak terbebani dengan biaya pemakaman dan lain-lain.
“Santunan sebesar Rp42 juta per program kepesertaan JKM kepada ahli waris ini, selain untuk biaya pemakaman, memang diperuntukkan biaya sekolah anak, dan dapat juga digunakan sebagai modal usaha,” tukas Heru.
Sepertu diketahui, Jaminan Kematian, atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi mereka yang ditinggalkan. Pasalnya, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah.
“Sebut saja biaya transportasi ambulans untuk membawa jasad dari rumah sakit ke rumah dan/atau tempat peristirahatan terakhir yang tidak selalu gratis. Kemudian, ada juga biaya sewa rumah duka dan kremasi atau juga biaya pemakaman serta jasanya yang kian tahun terus bertambah mengikuti harga tanah,” tandas Heru.(aln)