JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Agustinus Santoso warga Kota Semarang sedang memperjuangkan keadilan. Ia yang awalnya hanya berniat membeli tanah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur milik suami Agnes Siane, namun malah dituduh melakukan penggelapan dengan merekayasa kasus pailit.
Saat itu Agustinus berniat menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di Bank Mayapada. Setelah dibayar, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bisa keluar dari bank. Namun, setelah itu terjadi keributan di internal keluarga Agnes Siane sehingga membuat Agustinus tidak bisa membalik nama sertifikat itu. Kemudian Agustinus menggugat pailit Agnes Siane.
Kuasa hukum Agustinus, Osward Febby Lawalata menilai bahwa perkara yang ditangani penyidik Polda Jawa Tengah sejak tahun 2019 tersebut dinilai terlalu dipaksakan karena kliennya dijadikan tersangka merekayasa kasus kepailitan Agnes Siane.
Osward menolak tuduhan terhadap kliennya tersebut karena perkara sudah diputus sah oleh PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013. ”Proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun. Di putusan itu terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi tidak ada rekayasa kepailitan,” paparnya.
“Klien kami tidak layak jadi tersangka. Kami berharap kejaksaan menolak pelimpahan perkara dari kepolisian dan menyatakan perkara tidak layak disidangkan,” tambahnya.
Menurut Osward, penyidikan kasus tersebut perlu dihentikan lantaran Agustinus sedang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Semarang berkaitan dengan kasus pidananya, maka Sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana Agustinus harus ditangguhkan dulu.
Dia menjelaskan, gugatan dilayangkan untuk membuktikan bahwa Agustinus merupakan pembeli yang beritikad baik terhadap objek tahah milik suami Agnes Siane itu.
Alasan lain penyidikan pidana kasus Agustinus dinilai tidak layak dilanjutkan karena perkara pokoknya masih proses persidangan di Mahkamah Agung, belum berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus itu, Agustinus hanya sebagai orang yang dinilai turut serta melakukan penggelapan. Adapun pelaku utamanya Agnes Siane perkaranya kini masih tahap peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum Agnes Siane, Evarisan membenarkan bahwa pihaknya tengah mengajukan upaya hukum luar biasa demi mendapatkan keadilan. “Kami ajukan PK karena kami mendapat beberapa novum atau bukti baru,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Minggu (9/10). Bukti baru tersebut di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 240/Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 7 Desember 2011.
Putusan itu menyatakan bahwa hibah SHM 15 kepada suami Agnes Siane tidak perlu tanda tangan Kwee Foeh Lan (pelapor kasus pidana) karena tanah tersebut bukan harta gono gini. Kemudian Putusan PN Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus.GLL/2019/PN.Smg tanggal 10 Juni 2019 dan Putusan Kasasi MA Nomor: 4 K/Pdt.Sus.Pailit/2020 tanggal 29 Januari 2020 yang menolak gugatan lain-lain yang diajukan oleh Kwee Foeh Lan.
Pada pokoknya putusan tersebut menyatakan bahwa proses kepailitan telah dilaksanakan oleh kurator sesuai dengan prosedur yang benar sebagaimana ketentuan UU No. 37 tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan. (Prast.wd/biz/sgt)