JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Ketua Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan (Pergizi) Prof Dr Hardinsyah menjelaskan tata cara penyimpanan daging kurban dengan benar mulai dari pemilahan agar tetap berkualitas dan aman untuk dikonsumsi kemudian hari.
Hardinsyah mengatakan di Jakarta, Jumat, hal yang harus diperhatikan pertama kali saat menerima daging kurban dengan mengecek kondisi kebersihan daging tersebut sebelum disimpan atau diolah.
Jika daging kurban diterima dalam kondisi bersih, katanya, bisa langsung disimpan di dalam lemari pendingin tanpa perlu dicuci terlebih dulu.
“Jadi dari alat, orang, dan lingkungannya harus bersih, dengan demikian daging itu memang ngga perlu dicuci,” katanya dan menambahkan pencucian daging kurban bisa dilakukan sesaat sebelum akan diolah
Ia menyarankan agar penyimpanan daging kurban sudah dipisahkan sesuai keperluan porsi dan menu yang akan dimasak. Pemisahan daging sesuai porsi yang akan dimasak tersebut juga sebaiknya menggunakan kotak penyimpanan makanan.
Daging, katanya, bisa disimpan di bagian tengah lemari pendingin dengan suhu 8-12 derajat Celcius atau di tempat khusus daging untuk keperluan satu hingga dua hari.
Namun, katanya, penyimpanan daging harus ditempatkan di bagian pembeku untuk bisa disimpan satu sampai dua bulan.
“Bisa disimpan sampai sebulan dua bulan, tapi cita rasa juga akan berkurang,” kata Guru Besar IPB itu.
Namun apabila daging yang diterima dalam kondisi tidak bersih atau terdapat kotoran, katanya, mau tidak mau harus dicuci terlebih dahulu sebelum disimpan di lemari pendingin.
Ia mengingatkan untuk mencuci dengan air yang bersih seperti air kemasan galon yang terjamin kebersihannya.
“Kalau air seperti air galon terjamin kebersihannya ngga masalah. Kalau air keran itu kan air mandi sama cuci pakaian, bukan air untuk makanan. Apalagi kalau ke sungai, pasti banyak bakteri pembusuk,” kata dia.
Setelah daging dicuci harus ditiriskan lebih dahulu hingga kering baru setelahnya bisa disimpan di lemari pendingin untuk konsumsi beberapa hari ke depan, demikian Hardinsyah. (fid/ant)