JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Sedikitnya ada lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dinilai belum terbuka dalam menyampaikan berbagai informasi publik selama 3 tahun berturut-turut. Temuan tersebut disampaikan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.
“Kelima daerah yang memiliki rapor merah soal tata kelola dan tranparansi publik itu adalah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Grobogan, Sukoharjo, dan Demak,” kata Wakil Ketua KIP Jawa Tengah Nur Fuad di Semarang, Rabu (27/12).
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik 2015-2017 di kantor Komisi Informasi Provinsi Jateng.
Menurut dia, kesadaran kepala daerah di Jateng dalam memberikan pelayanan informasi kepada mssyarakat masih tergolong rendah, bahkan cenderung apatis jika tidak ada masyarakat yang meminta informasi.
“Itu berdasarkan penilaian yang kami lakukan selama 2015-2017, pejabat pemerintahan di daerah tersebut tidak memberikan contoh yang baik dan tidak transparan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada pemerintah di daerah tersebut untuk menguatkan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, kata dia, perlu juga penguatan sistem informasi di daerah sekaligus pengisian Daftar Informasi Publik yang bisa membantu sistemisasi pelayanan dan tata kelola informasi publik.
Terkait dengan badan publik di lingkungan Pemprov Jateng, Fuad mengungkapkan dari 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebanyak 61 persen diantaranya memiliki tata kelola informasi yang baik dengan perincian, 39 persen terhitung informatif dan 22 persen lainnya cukup informatif, sedangkan sisanya memang masih perlu ditingkatkan.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng Handoko Agung mengungkapkan, ada kepala daerah yang berjanji bakal menggenjot transparansi publik saat kampanye.
“Tapi ketika sudah jadi kepala daerah, itu tidak dilakukan, malah rapornya merah semua soal keterbukaan informasi publik. Ini yang sangat disayangkan,” katanya.
Ia menilai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jateng juga belum semua memberikan informasi publik yang baik.
“Hanya beberapa saja yang konsisten dan dianggap terbuka, tapi bagi saya itu sudah mengalami kemajuan karena tahun ini, apalagi Provinsi Jateng menyabet peringkat dua nasional soal keterbukaan informasi publik, di bawah Kalimantan Barat,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Amirudin justru mengapresiasi upaya pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi karena sudah punya pejabat pengelola informasi publik.
“Website hampir semua sudah memenuhi standar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, layanan informasi sudah berjalan, tapi penyediaan informasi tidak disediakan setiap saat. Hanya pas ada permintaan saja, baru diberikan,” katanya.
Amirudin juga memberikan catatan kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng untuk memperkuat indikator keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, jangan sekadar program saja, juga outcome yang sejajar dengan angka inflasi, kemiskinan, dan lain sebagainya. (ant/muz)