Ini Penyebab Mendagri Nonaktifkan Bupati Cantik dari Talaud

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dinonaktifkan selama tiga bulan. Bupati yang suka tampil modis ini dinilai melanggar karena bepergian ke AS tanpa izin Mendagri.

Tidak tanggung-tanggung, bupati cantik ini pergi ke AS dua kali dalam waktu satu bulan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan sang bupati berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu.

“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin,” kata Tjahjo.

Aturan itu sudah dituangkan melalui Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 77
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.(drh/udi)