Ini Tampang Aipda Robig, Penembak Mati Siswa SMK Semarang Akhirnya Dipecat

DIPECAT: Aipda Robig Zainudin tersangka penembak mati siswa SMK N 4 Semarang, keluar dari ruang sidang kode etik di lantai 2 Mapolda Jateng. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Hasil putusan akhir sidang Majelis Kode Etik Polda Jateng, Aipda Robig Zainudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus tembak mati siswa SMK N 4 Semarang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto usai Sidang Kode Etik di Mapolda Jateng, Senin 9 Desember 2024.

Dikatakan Kombes Artanto, Aipda Robig mendapatkan putusan PTDH. Namun, dalam putusan tersebut, dia (Aipda Robig) diberi kesempatan untuk melakukan banding.

“Pada akhir penetapan putusan, tadi disampaikan Aipda Robig akan banding dab diberi kesempatan 3 hari,” kata Kabidhumas Polda Jateng di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam.


Baca juga:  Perbaikan Jembatan Kali Babon Semarang-Demak: Ini Rekayasa Lalu Lintasnya 

Dijelaskan, dalam persidangan Aipda Robig diputuskan sudah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan penembakan terhadap sekelompok orang (remaja) yang lewat atau menaiki sepeda motor.

“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Artanto, jika hari ini sudah dilakukan gelar perkara dan Aipda Robig sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka putusannya PTDH. Nanti untuk pidananya akan diputuskan oleh Dirkrimum Polda Jateng,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kompolnas Chaerul Anam menuturkan ada 3 putusan oleh Majelis Kode Etik yakni perbuatan tercela, penempatan khusus (Padsus), dan PTDH.

Baca juga:  Dorong Kegiatan Masyarakat jadi Komoditi Wisata

“Saya kira ini harapan semua masyatakat dan hal ini juga sudah penting Aipda Robig menjadi statua tersangka,” katanya.

Anam juga menegaskan, jika konteks ini mengajarkan bahwa proses anggota kepolisian bisa di-challenge atau ditindak.

“Dua konteks ini mengajarkan kita bahwa proses anggota kepolisian bisa di-challenge salah satunya dengan jalur hukum,” tandasnya.

Dalam putusan sidang kode etik tersebut, Kompolnas memberi apresiasi atas kinerja kepolisian yang bekerja konsisten dalam penanganan kasus tersebut. (ucl/jan)