Ini Tampang Tiga Pembunuh Karyawati Sukoharjo 

PEMBUNUH: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tengah meminta keterangan tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap korban SRN (22) seorang perempuan di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, EMARANG – Kasus penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo,  Polokarto Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024, lalu. Berhasil diungkap Polda Jateng.

Di wartakan sebelumnya, penemuan sosok mayat perempuan tersebut di ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari.

Setelah diidentifikasi dketahu bahwa korban bernama SRN (22) seorang karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.

“Temuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” sebut Kapolda.

iklan
Baca juga:  Selama PPKM Darurat, Hendi Tingkatkan Swab dan Buka Vaksin Tanpa Daftar Online

Pelaku RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024

“Para pelakunya ini masih pelajar, pelaku utama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya  berteman dan pelaku juga mengenal korban,” tuturnya.

Modusnya para pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

Baca juga:  Lindungi Pekerja Formal dan Nonformal Bupati Sukoharjo Siapkan Regulasi Kepesertaan BPJamsostek

“Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

“Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolda. (ucl/jan)

iklan