Ini Wajah Dua Peracik Pabrik Narkoba “Happy Water” Srondol Semarang

PERACIK: Dua peracik narkoba happy Water di Srondol Semarang. Foto:Pras/jatengpos

JATENGOIS. CO. ID, SEMARANG – Dua tersangka beserta barang bukti pabrik narkotika jenis Happy Water yang dibongkar Mabes Polri di Srondol Semarang, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Selasa (2/7).

Dua tersangka yang bekerja sebagai peracik tersebut masing-masing bernama Padlil Raif dan Firdaus warga Bogor, Jawa Barat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini atas kasus yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri yang praktiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung kemudian dilimpahkan ke Kejari Semarang.

Selain dua tersangka tersebut, saat ini ada 6 yang menjadi DPO sebagai pembeli bahan dan yang menyuruh dua tersangka menjadi peracik.

“Pada hari ini kami kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya, lalu kami limpah dan kami lakukan ke proses persidangannya sampai dengan nanti inkrah,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama.

Sementara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Fardhiyan menjelaskan bahwa selain dua tersangka, juga dilimpahkan barang bukti sebanyak 1.200 kemasan Happy Water yang siap edar dan bahan baku berupa Methamphetamine seberat 14 Kg.

Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan dengan jeratan Pasal Pasal 114, 113, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnnya, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik pembuatan Narkotika jenis Happy Water dan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik pada Rabu, (3/4/2024). (Pras/jan)