JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembacokan yang dilakukan oleh gengster terhadap mahasiswa Udinus di depan SPBU Kelud Raya, Bendan Ngisor, Gajahmungkur Kota Semarang, pada Selasa (17/9) lalu.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan enam orang dari dua kelompok gengster yakni All Star dan Witchsel019. Enam pelaku itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang menerangkan, dari masing-masing kelompok diamankan tiga orang.
“Dari kelompok All Star yakni Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat,” ujarnya, pada giat gelar kasus, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9).
Selain itu, tiga tersangka dari kelompok Witchsel019 yang diamankan masing-masing Roni Hasim (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candi Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Sekaran Gunungpati.
“Ketiga tersangka dari kelompok All Star adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Lanjut Kapolrestabes, enam pelaku yang diamankan telah berstatus tersangka dan pihaknya terus melakukan pengejaran pelaku lainnya.
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Rico mengatakan jika dirinya mengira korban adalah kelompok dari Witchsel019.
Sebelum kejadian tersebut, kelompoknya berjanjian untuk duel 3 Vs 3 di Tumpang. Namun, saat kelompoknya sudah di lokasi, pihak dari All Star tidak datang.
“Saat kami pada mau pulang, kemudian bertemu oleh kelompok Witchsel019 di Sampangan. Kemudian karena kelompok saya sudah berkurang orang, gengster Witchsel019 mengejar kami,” katanya.
Ia pun, kemudian memberanikan untuk memberikan perlawanan dan pada saat itu situasi kocar kacir dan kebetulan korban sedang berkendara di belakang rombongan Witchsel019.
“Saya kira korban adalah lawan kami dan saya langsung melakukan penyerangan kepada korban dan temannya,” tandasnya.
Ia pun, mengakui yang pertama kali membacok korban dan saat itu pula langsung mengejar kelompok Witchsel019.
“Kami memberanikan diri melawan putar arah tapi mau ketabrak sama korban. Korban jatuh saya tetap melanjut mengejar Witchsel019. Tapi kawan saya Rizky dan Bagas mbacoki korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (ucl/jan)