Ini yang Harus Dilalui Parpol Pasca Daftarkan Caleg

ilustrasi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislator yang diajukan tiap partai politik pada pendaftaran calon anggota legislatif tingkat provinsi periode 2019-2024.

“Sebagai tahapan selanjutnya, saat ini kami memverifikasi dokumen pencalonan anggota legislatif setelah pendaftaran calon anggota legislatif yang dibuka 4-17 Juli 2018,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Semarang, Rabu.

Ia mengungkapkan, 16 partai politik sudah mendaftarkan kader-kadernya yang berasal dari berbagai latar belakang pada hari terakhir pendaftaran calon anggota legislatif.

“Hingga penutupan pendaftaran yakni Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, ke-16 parpol sudah mendaftar semua,” ujarnya.

iklan

Ke-16 parpol itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Garuda.

Baca juga:  Merapi Erupsi, TInggi Kolom ASap 6.000 Meter

Menurut Joko, jumlah keterwakilan perempuan pada bakal calon anggota legislatif yang diajukan masing-masing parpol, rata-rata sudah 30 persen.

“Terkait keterwakilan perempuan, kami menghitungnya per daerah pemilihan, jadi masing-masing parpol dan masing-masing dapil tidak sama, tapi sudah memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen di setiap dapil,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tidak semua parpol memaksimalkan kuota yang tersedia yakni 120 orang.

“Tidak semua, ada yang maksimal (120 orang) ada yang kurang,” katanya.

Adapun jadwal verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.

Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Baca juga:  Relawan TKN dan BPN Bacakan Ikrar Rekonsiliasi di HUT ke-74 RI

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.

Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018, sedangkan permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018.

Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.

Pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018.

Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018.

Tahapan terakhir, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD dilakukan pada 20 September 2018 dan pada 21-23 September 2018, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap untuk Pemilu 2019. (drh/ant)

Baca juga:  Agus Nurwijarnaka Terpilih Ketua Abujapi BPD Jateng
iklan