Inilah 20 Orang Tersangka Sindikat Pil PCC

Joni, yang diduga menjadi pemilik tempat produksi dan gudang pil PCC di Jl, Halmahera Raya Nomor 27 dan Jl.Medoho Raya, Gayamsari, Semarang tampak digelandang petugas BNN. Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan mesin dan jutaan pil PCC yang siap diedarkan ke Kalimantan Tengah. FOTO : AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengungkapan kasus paracetamol caffein carisoprodol (PCC) di Semarang dan Solo, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (3/12) ditangani Polda Jateng. 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkembangan kasus penggerebekan PCC di Semarang dan Solo sudah diamankan dan ditahan 20 orang. 13 orang ditangkap di TKP Semarang dan tujuh orang di TKP Solo. Statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polda Jateng,”ungkap Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja, Selasa (5/12)

Menurutnya, 20 tersangka yang ditahan di Polda Jateng itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dit Resnarkoba Polda Jateng.

Pabrik PCC Semarang dan Solo, ternyata dikendalikan oleh satu orang yang juga sudah ditangkap yakni Sri Anggono alias Ronggo, warga Tasikmalaya Jawa Barat.

“Keterkaitan antara tempat produksi PCC di Semarang dan Solo itu sama-sama dikendalikan oleh tersangka R (Ronggo, red). Masing-masing lokasi memiliki satu pelaksana, untuk yang di Semarang pelaksananya J (Joni, red) dan pelaksana di Solo itu W (Wildan, red),” ungkapnya.

Namun terkait dugaan adanya oknum yang menjadi beking seperti yang diungkapkan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Agus masih enggan untuk membeberkannya. Ia mengatakan masih mendalami dugaan tersebut.

“Itu (dugaan adanya beking, red) nanti aja. Yang jelas penanganan masih berlanjut dan sekarang sudah ada 20 tersangka. Nanti juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka  dan saksi-saksin untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” paparnya.

Selain menahan tersangka, Polda Jateng juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti seperti mobil dan sejumlah sampel sudah diamankan di Polda Jateng.

“Untuk barang bukti seperti mesin dan bahan baku lainnya yang jumlahnya banyak masih ada di lokasi dengan pengamanan dari aparat Satwil setempat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN dan Polri menggerebek tempat produksi pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Semarang dan Solo pada Minggu (3/12) pagi.

Petugas menyita sekitar 13 juta butir pil PCC siap edar di pabrik Jalan Halmahera Raya nomor 27 Semarang Timur. Pabrik di Semarang tersebut diketahui mampu memproduksi 9 juta butir pil PCC per hari dengan keuntungan Rp 2,7 miliar per bulan. Sementara pabrik di Solo diketahui dapat memproduksi sekitar 50 ribu butir per hari.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan selama lima bulan terakhir. Ia juga menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum terkait kasus pembuatan pil PCC tersebut. Adapun pil PCC produksi Semarang dan Solo banyak diedarkan di wilayah Kalimantan bahkan hingga ke Sulawesi. Sasaran pembelinya adalah anak-anak dan generasi muda.

“Kami bekerja keras untuk ini. Lebih lanjut penanganannya akan kami serahkan ke Polri. Baik BNN dan Polri juga akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusutnya hingga tuntas,” katanya. (har/udi)