Inneke Bungkam Usai Diperiksa KPK

    Artis Inneke Koesherawati (kanan) berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (24/7). Istri dari tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Andri Rahmat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

    JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Inneke Koesherawati dalam penyidikan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

    “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR (Andri Rahmat),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selain Inneke, KPK memanggil dua saksi lainnya juga untuk tersangka Andri Rahmat, yakni Direktur PT Laju Maju Sejahtera Anita Selviana Nayaon dan Rina Yuliana berprofesi sebagai “sales counter”.

    Inneke sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaa. Ia tak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya kali ini.

    iklan

    KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

    Baca juga:  Jadwal Padat Alasan Bamsoet Tak Hadir di Pemeriksaan KPK

    Untuk diketahui, Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah. KPK pun tengah mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil terkait suap kepada Wahid Husein itu. Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra.

    Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

    Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.

    Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

    Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

    Baca juga:  Pengungsi Banjir Semarang Sehari Butuh 3.000 Nasi Bungkus

    Kemudian, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

    Dalam konferensi pers pengumuman tersangka pada Sabtu (21/7), KPK juga menampilkan video yang menunjukkan sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari Fahmi.

    Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan “water heater”, kulkas, dan “spring bed”.

    Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Baca juga:  Bupati Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 12 Miliar

    Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

    Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (drh/ant)

    iklan