Inspektorat Minta 124 Kades Bisa Rampungkan AMJ

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Inspektorat Kabupaten Sragen terus melakukan upaya pencegahan terkait tindak pidana korupsi. Salah satunya menekankan agar kepala desa (kades) bisa menyelesaikan laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

AMJ tersebut nantinya akan mendapat penilaian dari bupati terkait nilai prestasi selama memimpin. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Wahyu Widayat menyampaikan pada 2019 nanti akan ada sebanyak 124 desa menjalankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dengan demikian sejumlah desa tersebut merampungkan masa jabatan kades. Dengan jumlah sebanyak itu, sudah ada penekanan agar AMJ benar-benar dipublish.

”AMJ nanti sebagi indikator bupati untuk penilaian kades incumbent, kalau mau maju lagi,” terangnya Jumat kemarin. Pihaknya menjelaskan pemeriksaan AMJ akan dilakukan secara komperehensif. Kades yang bersangkutan harus menyelesaikan apa yang belum selesai selama periode memimpun.

iklan
Baca juga:  Fraksi Nasdem DPRD Jepara Fasilitasi Pembuatan Sim D untuk Disabilitas

Pihaknya cukup yakin SDM inspektorat sangat siap. Sejauh ini Inspektorat pembantu (irban) wilayah sudah bergerak. Dia menyampaikan sudah disiapkan waktu untuk pengajuan laporan AMJ tidak terlambat. Pasalnya selama ini seolah-olah AMJ sering telat sehingga penilaian dari AMK sering terabaikan. ”Kami sering kehabisan waktu sehingga susah untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Dengan AMJ yang transparan akan jelas program yang terealisasi dan yang belum. Sebagai bekal catatan kepala desa incumbent yang akan kembali maju. ”Ini akan rekomendasi bupati, baik kades yang mau maju lagi, maupun sudah tidak maju lagi,” ujarnya.

Wahyu menyampaikan masyarakat bisa menilai kinerja kepala desa dengan AMJ. Seperti di Desa Ngandul Sumberlawang, sempat dilaporkan, namundan dengan kinerja yang baik, warga pun kembali memilihnya.

Baca juga:  Kerusakan Proyek Jalan  Gunung Banyak – Gesi, Sepenuhnya Tanggung Jawab Rekanan

Demikian juga masalah Desa Hadiluwih Sumberlawang. Sempat mendapat peringatan dari Inspektorat. Namun kades mengabaikan sehingga akhirnya justru berjalan di Proses hukum.Sedangkan saat ini pihaknya sudah mendapat laporan tentang masalahdugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.Dia menyampaikan sudah menerjunkan tim untuk memeriksa data terkait.
”Soal Ngepringan, kami sudah turunkan tim dan tengah dalam proses,”bebernya. (ars/saf)

iklan