Istri Setnov Dicekal ke Luar Negeri

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, ikut terseret dalam pusaran megakorupsi e-KTP yang sekarang ditangani KPK. Deisti dicegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Pencegahan itu terhitung sejak 21 November 2017.

“KPK telah mengirimkan surat ke (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/11).

Deisti dicegah dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017,” ucap Febri.

iklan

“Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” imbuh Febri menjelaskan alasan pengajuan pencegahan itu.

Peran Deisti juga tengah ditelisik KPK terkait saham di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera. Kedua perusahaan itu sempat muncul dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kedua perusahaan tersebut muncul dalam investigasi kasus e-KTP yang dilakukan KPK, termasuk bagian dari rangkaian fakta persidangan juga yang ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Baca juga:  Craftsmanship Kuat, Modifikator Mobil Indonesia Miliki Pasar Besar di Luar Negeri

Deisti diketahui merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Dalam fakta persidangan terungkap, PT Mondialindo Graha Perdana mempunyai saham di PT Murakabi Sejahtera.

Murakabi disebut terlibat dalam Tim Fatmawati yang terbagi dalam tiga tim lagi. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, merupakan mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera.

PT Mondialindo juga berganti kepemilikan saham, mulai Irvanto Hendra Pambudi, Reza Herwindo (anak Setya Novanto), dan Deisti Astriani. Beberapa nama ini juga sudah pernah diperiksa oleh KPK.

Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengungkapkan, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi mencegah Deisti Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto ke luar negeri.

“Sudah resmi sejak 21 November 2017 sudah ada SK KPK untuk mencegah ibu Deisti Astriani Tagor untuk melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri. Selain SK, KPK juga menerbitkan surat permintaan pencegahan. Jadi, satu paket itu,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Kamis (23/11).

Baca juga:  Aturan Terbit!! 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Menurut Agung, sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) ketika KPK membuat Surat Keputusan (SK) pencegahan akan disertai surat permohonan kepada Imigrasi.

“Jadi, itu SOP tetapi tetap itu artinya perintah. Nah, beliau dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan dalam SK tersebut disebutkan karena yang bersangkutan masih dalam proses penydikan tindak pidana korupsi kasus e-KTP,” ucap Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Deisti dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.

“Berdasarkan surat ini, kemudian nanti Imigrasi akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Surat itu, nanti isinya pemberitahuan bahwa nama yang bersangkutan akan masuk dalam daftar nama yang masuk pencegahan dan tidak boleh bepergian ke luar negeri serta pencabutan sementara paspor yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengaku kliennya masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP).

Baca juga:  Ada Apa Diah Anggraini Datangi KPK ?

“Sampai sekarang terus terang saja kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Setya Novanto ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana,” kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pasalnya kan kami tahu, Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi inkonkrito yang dikatakan melawan hukum yang mana dan inkonkrito yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana, sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Otto, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap kliennya itu.

“Nah oleh karena itu nanti kan dilihat setelah Pak Setya Novanto diperiksa, dari rangkaian pertanyaan kan kami akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu,” ucap Otto.(jwn/udi)

iklan