Izin Alih Lahan PT Bapak Jenggot Bermasalah, FPKS Minta DPRD Interpelasi Bupati

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang membahas pembentukan Pansus non Raperda dan pandangan fraksi, Selasa (17/4/2018).

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Semarang kompak mengkritisi kinerja Bupati Semarang H dr Mundjirin dalam melaksanakan dan menegakkan peraturan perizinan yang dinilai tidak maksimal. Bahkan, Fraksi PKS meminta agar anggota DPRD menggunakan haknya untuk melakukan interpelasi terhadap Bupati.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang membahas pembentukan Pansus non Raperda dan pandangan fraksi atas surat Bupati tanggal 30 Januari 2018 atas tanggapan surat Pimpinan Dewan (Pimwan).

Salah satu fraksi yang melontarkan penggunaan hak interpelasi adalah Fraksi PKS (FPKS). Dalam pandangan yang disampaikan anggota FPKS Aisyah Nurul Hidayati menyebutkan, jawaban bupati atas surat pimwan dinilai tidak memenuhi target dan tidak maksimal. Diantaranya terkait pemberian izin penggunaan lahan yang berada di tengah-tengah pabrik PT Bapak Jenggot di Bergas, yang dinilai melanggar perda dan tidak sesuai peruntukan hingga rawan penyelewengan.

Baca juga:  Problem tak Henti, Pengelolaan Sampah di Jateng Perlu Sinergi Semua Pihak

“Kami meminta agar bupati mengevaluasi pejabat yang pemberi izin karena rawan dugaan pidana dan tindakan melawan hukum. Kami juga melihat sebanyak 19 toko modern yang beroperasi namun perizinannya belum lengkap,” ujar Aisyah.

iklan

Atas kejanggalan yang ditemukan terkait perizinan tersebut, FPKS mengajak anggota DPRD untuk menggunakan hak interpelasi kepada bupati. Masalah perizinan PT Bapak Jenggot dinilai janggal karena dibangun lahan bekas tanah bengkok dan berada di lahan hijau.

Di sisi lain, FPKS menyatakan mengapresiasi tindakan tegas Pemkab yang telah menutup Wisata Apung Kampung Rawa, Senin (16/4) lalu, karena sudah lama beroperasi namun tidak memiliki izin.

Pandangan dugaan pelanggaran izin lahan PT Bapak Jenggot juga disampaikan oleh 6 fraksi lain, yakni Hanura, Golkar, Gerindera, Demokrat, PDIP, dan PKB. Ketujuh fraksi sepakat meminta agar bupati menjelaskan dengan benar dan menyelesaikan status izin lahan PT Bapak Jenggot.

Baca juga:  Pengacara Sebut Pelapor Plagiarisme Rektor Unnes Punya Niat Jelek

“Pengawasan izin usaha Bapak Jenggot dan tukar guling lahan tidak dijelaskan. Begitu juga dengan syarat tata ruang yang bertentangan dengan perda. Bupati tidak memberi jawaban dengan jelas, hanya mengalihkan masalah dengan menjawab karena permintaan pihak Bapak Jenggot ,” ujar Sekretaris Fraksi PKB, Is’roatun saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, fraksi juga kompak menyuarakan agar bupati melakukan pengawasan dan penindakan terkait perizinan sejumlah perusahaan dan tempat wisata. Diantaranya meminta penutupan perusahaan garmen Evergreen yang belum berizin. Mengawasi operasional tempat wisata Eling Bening karena tidak memiliki izin sebagai tempat wisata, dan Cimory yang tidak memiliki Amdal lalu lintas.

Bupati Semarang H dr Mundjirin ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah lahan PT Bapak Jenggot. Menurutnya, setelah diteliti lahan tersebut ternyata milik perorangan, bukan milik pemerintah (bengkok). Bahkan sudah terjadi jual beli antara pemilik dengan Bapak Jenggot.

Baca juga:  Imbas Polemik di PPP, Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Kurang Nama

“Kita sudah berupaya menyelesaikan, termasuk mengejar berdasarkan data yang menyebutkan tanah tersebut dulunya milik pemerintah. Pihak Bapak Jenggot sudah menyetujui dengan tukar guling. Saat ini lokasi lahan yang ditawarkan Bapak Jenggot sedang dikaji harganya oleh appraisal,” jelasnya. (muz)

iklan