JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (2/10/2023). Keduanya membantah menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga turut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua mantan pegawai KPK tersebut tiba sekitar 13.55 WIB. Mereka dipanggil sebagai pengacara untuk diperiksa sebagai saksi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan membenarkan keduanya diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan KPK.
“Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di Gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri, dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan setiap temuan akan ditelusuri. Sebab penghilangan dokumen merupakan bagian dari perintangan penyidikan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Nah ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan, dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan,” tambahnya.
Febri sebelum memenuhi pemeriksaan KPK, menyampaikan bantahan isu yang mengaitkan dirinya dengan upaya pemusnahan dokumen kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” ujar Febri yang juga mantan juru bicara (jubir) KPK ini.
Febri pun menjelaskan posisinya dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Mentan SYL. Dia mengaku hanya menjadi kuasa hukum YSL saat perkara korupsi tersebut masuk proses penyelidikan
“Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat untuk melakukan pemetaan risiko asesmen, titik rawan pelanggaran hukum, atau sejenisnya di Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Menurut Febri, pemetaan itu dia lakukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, penguatan pencegahan korupsi, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil di Kementan.
“Itu sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami dari pemetaan tersebut kelihatan mana yang harus diperbaiki, tapi itu berada di tahap penyelidikan,” ujarnya.
Febri kembali menegaskan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum saat masih tahap penyelidikan. Sementara kini kasus dugaan korupsi di Kementan sudah dalam tahap penyidikan. Febri pun mengaku belum menerima surat kuasa untuk menjadi pengacara SYL.
“Waktu itu belum tersangka. Kita sebagai advokat, dasar menjalankan fungsi pemberian kuasa pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Mentan untuk melakukan asesmen. Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan,” tandasnya. (dbs/muz)