JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dicegah ke luar negeri selama 6 bulan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-e atas tersangka Setya Novanto.
“Tersangka Bimanesh Sutarjo dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK baru saja menetapkan Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi berprofesi sebagai advokat yang juga mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK Menurut Basaria, pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan sebelum penetapan dua tersangka tersebut.
KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
“Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Basaria.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
“Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto, KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang yaitu: Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017. (drh/ant)