SEMARANG. JATENGPOS.CO.ID- HM Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal panggilan Syekh Puji memenuhi undangan pemeriksaan gelar perkara khusus di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Syekh Puji menjalani pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pernikahan dan pencabulan anak di bawah umur.
Pantauan di ruang Ditreskrimum, Syekh Puji datang bersama kedua istri dan anak-anaknya, juga beberapa saksi termasuk saksi D yang dilaporkan menjadi korbannya. Syekh Puji datang sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi pengacara langsung menuju ke ruang sidang gelar perkara.
Syekh Puji baru keluar dari ruang sidang pukul 13.30 WIB, atau menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih. Tak lama kemudian kuasa hukum pelapor Wahyu Dwi Prasetyanto, Endar Susilo bersama rekan juga keluar dari ruang sidang perkara.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menyebut kasus yang digelarperkarakan ini merupakan kasus lama, yakni dugaan menikahi anak perempuan berinisial D berusia 7 tahun warga Secang, Kabupaten Magelang pada tahun 2019 lalu. Kasus tersebut pada tahun 2020 sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan Ditreskrimum karena kurang bukti.
“Gelar perkara kita adakan untuk memenuhi permintaan pengacara pelapor. Perkara ini sudah pernah kita hentikan, kita mengakomodir permintaan dari pelapor untuk kembali melakukan gelar perkara,” ujar Sunarno.
Dijelaskan, perkara ini sebelumnya ada dua laporan dari Endar Susilo (seorang pengacara, red) dan Wahyu. Endar ketika itu melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng, sedangkan Wahyu melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Karena satu kasus yang sama, kemudian Bareskrim menjadikan satu penanganan di Ditreskrimum Polda.
“Kita sudah melakukan penyelidikan kasus ini, kita hentikan penyelidikannya karena kejadian itu tidak ada. Syekh Puji dilaporkan menikahi seorang anak berinisial D umurnya saat itu 7 tahun. Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan bukti, kejadian itu tidak ada bukti yang mendukung,” jelasnya.
Bahkan, pihak Polda sudah melakukan visum terhadap D di RSU Tidar Magelang, hasilnya yang bersangkutan dalam kondisi virgin (perawan, red), tidak ada pelecehan seksual dan sebagainya.
“Ketika pemeriksaan kita didampingi dari Peksos (Pekerja Sosial) Perlindungan Anak Kabupaten Magelang. Tidak ada bukti-bukti yang mengarah pada tuduhan,” tandasnya.
Kemudian diadakan kembali gelar perkara khusus, lanjut Sunarno, dilakukan untuk menghormati hak pelapor sebab pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
“Jadi mereka sering mengatakan menemukan ada novum baru, sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu. Seperti bukti percakapan, dari pengakuan Endar sendiri, itu tidak bisa dijadikan bukti. Apa yang disampaikan sudah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada bukti baru,” tegasnya.
Syekh Puji melalui putri sulungnya, Meydora Cahya, seusai mengikuti gelar perkara mengatakan, ia dituduh yang bukan-bukan dari pelapor. Tuduhan yang dilaporkan tidak ada yang benar.
“Tadi kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, terkait pernikahan itu memang tidak pernah ada pernikahan. Antara yang dituduhkan pada bapak saya dengan anak yang diduga korban, tidak pernah ada kekerasan seksual dari bentuk apapun. Tuduhan mereka tidak benar semua,” jelas Dora –panggilan akrabnya— kepada wartawan di teras Ditreskrimum.
Menurutnya, Syekh Puji datang karena mendapat undangan dari Polda Jateng untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penyelidikan yang sudah dilakukan secara profesional oleh Polda sejak 2019 sampai 2020.
“Di sini saya menyampaikan terima kasih kepada Polda sudah memproses semua aduan secara profesional dan semua saksi sudah diperiksa. Kemudian pemeriksaan sudah dilakukan secara komprehensif dan memang hasilnya tidak ada bukti,” jelasnya. (muz)