JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang dikurangi selama Ramadan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor B/1606/061.2/III/2023 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama Bulan Ramadan.
Kerja efektif bagi perangkat daerah selama Ramadan 32,5 jam per minggu. Ketentuan bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja yaitu jam kerja Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 15.15. Sementara, Jumat mulai pukul 08.00 – 11.30.
Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan satuan pendidikan dan kesehatan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan pedoman jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.
Adapun setiap Jumat selama Ramadan, ASN wajib menggunakan busana muslim. Sedangkan ASN nonmuslim dianjurkan menggunakan batik Semarangan.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, memang ada pengurangan jam kerja selama Ramadan. Namun, dia memastikan, pengurangan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan Pemerintah Kota Semarang.
“Walaupun berpuasa di bulan Ramadan, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya, Kamis (23/3/2023).
Meski dalam aturan ASN dikurangi jam kerjanya, lanjut Iswar, tidak menutup kemungkinan jam kerja bertambah terutama saat menjelang maupu selama arus mudik Lebaran.
“Apalagi akhir Ramadan terlihat bahwa layanan pemkot akan meningkat. Saat mendekati libur Lebaran, ada penambahan jam kerja,” terangnya.
Selama arus mudik Lebaran, Iswar memaparkan, Pemerintah Kota Semarang akan memerikan pelayanan bagi masyarakat yang datang ke Semarang melalui pendirian posko dan pelayanan-pelayanan lainnya. Hal ini secara otomatis akan menambah jam kerja ASN.
“Ramadan bukan berarti mengurangi pelayanan tapi jadikan layanan bernilai ibadah. Maka, manfaatkanla semaksimal mungkin nilai ibadah dalam wujud pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (akh)