Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Penggung Boyolali

Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan korban laka Penggung Boyolali pada ahli warisnya. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya Solo – Boyolali, tepatnya di Kenteng, Penggung, Boyolali, Jumat (14/11/2021), mendapat perhatian dari Jasa Raharja.

Kecelakaan karambol tersebut melibatkan tiga kendaraaan. Yang pertama adalah sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AD-5520-NW, truk Mitsubishi Nomor Polisi H-1623-ND, dan truk boks Mitsubishi Nomor Polisi AG-9952-RN.

Akibat kejadian tersebut pengendara motor Vario atas nama Slamet Muhadi (82) warga Kenteng, Penggung, Boyolali. Satu korban luka pengemudi truk Mitsubishi, Dwianto Legowo (25) warga Margorahayu, Jemowo, Tamansari, Boyolali, mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri di RSUD Pandang Arang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.


Baca juga:  Dirut Jasa Raharja Lepas 6.500 Pemudik Balik BUMN

“Santunan Jasa Raharja sudah diserahkan pada ahli waris sesuai hak nya, yakni diterima putra korban, Joko Suprihatin,” kata Eko Bagus Harja Kusuma, Senin (17/1/2022).

Besaran untuk santunan bagi korban meninggal dunia sesuai peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka luka terbitkan surat jaminan perawatan di RS sebesar Rp 20 juta.

Ditambahkan Eko Bagus, santunan tersebut merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.

Melalui upaya ini, dipastikan gerak cepat Jasa Raharja dalam penanganan laka lantas kurang dari 24 jam sudah terlayani. (Dea/bis)

Baca juga:  Jasa Raharja Percepat Penyelesaian Santunan, Kurang dari Satu Hari Sepuluh Jam