JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Jasa Raharja Sukoharjo bergerak cepat menjalankan kewajibannya menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sepeda vs truk di Cawas, Klaten, yang terjadi pada Minggu (26/7/2020).
“Jasa Raharja perwakilan Sukoharjo menyerahkan santunan bagi korban laka lantas yang terjadi di Cawas pada Minggu pagi kemarin. Kami proses cepat kurang dari 24 jam sudah selesai dan langsung diserahkan ahli waris pada Senin ini,” kata Plt kepala perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo, Imam Yulianto, Senin (27/7/2020).
Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta diberikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo, Imam Yulianto, didampingi Kanit Laka Polres Klaten Iptu Panut Haryono, kepada Erwin Sumpeno, ayah atau ahli waris korban di kediamannya di Dukuh Gebeng RT 3/1 desa Ngreco kecamatan Weru kabupaten Sukoharjo.
Diketahui korban, Athalia Anindya Dewi (9), meninggal karena tertabrak sebuah truk di daerah Cawas, Klaten, pada hari Minggu pagi. Korban dan keluarganya saat itu sedang bersepeda bersama.
Ditambahkan Imam, Sesuai dengan UU no 34 tahun 1964, ahli waris korban laka lantas meninggal, berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
“Kami selalu berusaha memberikan layanan cepat, bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit, kami siap respon cepat dan memastikan korban kecelakaan mendapatkan haknya,” tandasnya. (dea/bis)