29 C
Semarang
Selasa, 22 April 2025

Polres Tegal Tahan 111 STNK dan 19 SIM

JATENGPOS.CO.ID, TEGAL- Tindakan represif berupa penindakan langsung atau tilang kembali diefektifkan jajaran Satlantas Polres Tegal. Kali ini sasaran diarahkan ke lokasi jalur II Langon Barat, Adiwerna yang selama ini memiliki angka insiden laka lantas yang tinggi.

Razia yang dilakukan selama dua jam tersebut menjaring pelanggar dengan menahan 111 STNK, 19 SIM dan 14 kendaraan roda dua tanpa surat kepemilikan.

Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Ghifar didampingi Kanit Patroli Ipda Andi Susanto menyatakan, tingginya angka pelanggaran ini menjadi pemicu awal terjadinya laka lantas.

“Kami berupaya mengefektifkan kegiatan ini semata untuk memberi penyadaran arti pentingnya sebuah keselamatan berkendaraan bagi warga Kabupaten Tegal, “tambahnya, Rabu (10/1).

Diapun berharap, ke depan akan muncul sebuah budaya baru bahwa keselamatan berkendaraan sebagai sebuah kebutuhan. Upaya penyadaran pentingnya keselamatan berlalulintas di kalangan pelajar juga terus dijalankan setiap minggunya dengan melibatkan diri menjadi pembina upacara secara bergilir di semua SMK dan SMA yang ada di wilayah hukumnya.

Menurutnya, aksi turun ke sekolah ini sebagai tindak lanjut implementasi pimpinan tertinggi Polri dengan membentuk Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).

“Dalam RUNK di dalamnya ada lima pilar yang harus disentuh. Pilar tersebut adalah manajemen keselamatan berlalulintas, manajemen jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, manusia yang berkeselamatan, dan penanganan pascakecelakaan, “ujarnya.

Berdasarkan data di jajarannya, pelanggaran yang sering terjadi masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Dan sisanya kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Semisal motor modifikasi yang digunakan untuk mengangkut orang dalam jumlah banyak. (her/ima/jpnn)



Popular

LAINNYA

Terkini