30.6 C
Semarang
Selasa, 29 April 2025

Klarifikasi Temuan MPC PP, Akrab: Semua Pekerja Karaoke Diseleksi

JATENGPOS.CO.ID. BANDUNGAN-  Adanya aduan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Semarang ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran sejumlah tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, pengusaha karaoke setempat menilai aduan tersebut tidak berdasarkan pada kondisi sebenarnya di lapangan.

Jika disebutkan dalam aduan, sejumlah karaoke di Bandungan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai Pemandu Karaoke (PK) atau Ladies Companion (LC), kondisi di lapangan tidak seperti tuduhan tersebut. Pengusaha karaoke selama ini memperlakukan pekerja wanita secara selektif, dan mengacu para persyaratan yang diantaranya harus cukup umur.

“Sejak awal membuka karaoke kita selalu menyeleksi setiap pekerja wanita. Tidak pernah kita mempekerjakan LC  yang masih di bawah umur. Setiap pekerja kita periksa KTP-nya jadi kita tahu berapa umurnya. Kita menghindari jangan sampai kita melanggar Undang-Undang,” ujar bendahara Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (Akrab), Andre kepada Jateng Pos di Bandungan, Kamis (18/1) sore.

Jika kemudian ada yang menemukan LC masih di bawah umur, menurut Andre, biasanya itu LC freelance yang tidak bisa dikontrol karena bukan karyawan tetap karaoke. Menurutnya, LC tersebut berasal dari luar dan biasanya  dibawa tamu.

“Kalau ada LC freelance di bawah umur itu bukan tanggung jawab kita. Kita tidak pernah merekrutnya. Semua LC kita pekerjakan melalui seleksi dan persyaratan. Mereka juga kita tempatkan di mess jadi resmi menjadi tanggungjawab kami,” jelasnya.

Kemunculan LC freelance di tempat karaoke, lanjut Andre, sebenarnya para pengusaha juga sering kali mengeluhkan kepada petugas kepolisian dan TNI yang bertugas melakukan pengamanan. Pasalnya, sudah berulang kali dirazia namun mereka tetap saja datang kembali.

“Ini menjadi “PR” bagi kita bersama untuk bisa menyelesaikan. Yang pasti kita tidak pernah mempekerjakan LC di bawah umur,” tandasnya.

Sedangkan soal tuduhan menjual miras tanpa izin maupun miras ilegal, disebutkan, pengusaha karaoke di Bandungan hampir semua sudah memiliki legalitas meski izin berasal dari pemerintah pusat. Kalau pun ada yang belum punya izin, menurutnya, kemungkinan karaoke yang skala kecil.

Begitu juga dengan aduan dugaan pengusaha karaoke mempekerjakan karyawan tanpa jaminan layanan kesehatan, menurutnya, pihaknya selalu mengutamakan kebutuhan tersebut.

“Seluruh karyawan tetap kita sudah terdaftar di BPJS bisa dicek berapa banyak karyawan yang bekerja di lokasi wisata Bandungan yang terdaftar di BPJS. Kita mengutamakan karena itu menyangkut sisi kemanusian. Tidak mungkin memperlakukan karyawan kita semena-semana, justru mereka yang sering kali minta kerja tambahan karena merasa bekerja dengan nyaman,” tandasnya.

Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho ketika dikonfirmasi Jateng Pos, mengatakan, aduan dari MCP PP Kabupaten Semarang sudah dilakukan lidik anggotanya di lapangan. Sejauh ini belum menemukan adanya bukti pelanggaran.

“Kita sudah melakukan lidik kebenaran aduan tersebut. Jika ada pelanggaran hukum di tempat yang diadukan tersebut kita akan melakukan tindakan hukum tegas, secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (18/1) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya,   Ketua MPC PP DR H Endar Susilo, SH, MH mengadukan temuan sejumlah tempat karaoke yang diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai PK ke Polda Jateng.

Selain itu, juga mengadukan temuan bahwa karaoke, panti pijat, dan hotel, juga banyak karyawan tidak diikutkan program BPJS, dan dipacu tenaganya hingga melebihi jam kerja. Karaoke menjual miras tanpa izin, dan kamar hotel yang dijadikan praktik prostitusi. (muz)



Popular

LAINNYA

Terkini